Tabloidguntur.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro berusaha mengantisipasi
adanya gugatan hasil coblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Bojonegoro yang akan digelar, Sabtu (10/11) 2012 besok.
Panitia
penyelenggara mulai di tempat pemungutan suara (TPS) hingga panitia
penyelenggara pemungutan di tingkat kecamatan diminta untuk bersikap
netral dan profesional. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bojonegoro Abdim
Muni, mengatakan, hasil coblosan Pilkada Bojonegoro 2012 memang rawan
terjadi gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.Indikasi itu
terlihat dari adanya saling lapor terjadinya pelanggaran kepada Panitia
Pengawas (Panwas) Pilkada.
”KPU Bojonegoro mulai mengantisipasi adanya gugatan hukum hasil coblosan Pilkada Bojonegoro 2012,” ujar Abdim Munif pada SINDO, kemarin. Pihaknya telah meminta panitia pemungutan suara (PPS) di 430 desa dan kelurahan, serta panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 27 kecamatan agar bersikap netral dalam menyelenggarakan pemungutan suara.
”KPU Bojonegoro mulai mengantisipasi adanya gugatan hukum hasil coblosan Pilkada Bojonegoro 2012,” ujar Abdim Munif pada SINDO, kemarin. Pihaknya telah meminta panitia pemungutan suara (PPS) di 430 desa dan kelurahan, serta panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 27 kecamatan agar bersikap netral dalam menyelenggarakan pemungutan suara.
Selain itu,kata dia,panitia penyelenggara harus cermat
dan teliti dalam menghitung dan menyeleksi surat suara. ”Tidak boleh
ada kekeliruan atau kesalahan sekecil apa pun. Petugas harus akurat
dalam menyeleksi dan menghitung surat suara yang sah dan tidak
sah,”ujarnya.
Abdim Munif mengatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) berhak mengajukan gugatan hukum ke MK terkait hasil pilkada. Tetapi, gugatan hukum itu harus disertai bukti dan keterangan yang cukup atas terjadinya kecurangan yang dapat mengubah hasil pemilihan.
Abdim Munif mengatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) berhak mengajukan gugatan hukum ke MK terkait hasil pilkada. Tetapi, gugatan hukum itu harus disertai bukti dan keterangan yang cukup atas terjadinya kecurangan yang dapat mengubah hasil pemilihan.
Gugatan hukum itu dapat diajukan maksimal tiga hari
setelah penetapan pasangan calon terpilih.Sesuai Pasal 107 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 yang diubah dengan UU/32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan, pasangan calon yang memperoleh hasil
suara 30% + 1 dari daftar pemilih tetap (DPT) dinyatakan sebagai
pemenang.
“Kalau ada dua pasangan calon yang memperoleh hasil suara 30% maka perolehan suara yang paling banyak yang menang,”ujarnya. Sejak Selasa (07/11) hingga Jumat (09/11) ini, tahapan pilkada memasuki masa tenang. Pada masa ini calon pemilih diberikan waktu untuk menimbang secara jernih calon yang akan dipilihnya.Kemudian, coblosan Pilkada Bojonegoro akan dilakukan pada Sabtu (10/11) bertepatan dengan Hari Pahlawan.
“Kalau ada dua pasangan calon yang memperoleh hasil suara 30% maka perolehan suara yang paling banyak yang menang,”ujarnya. Sejak Selasa (07/11) hingga Jumat (09/11) ini, tahapan pilkada memasuki masa tenang. Pada masa ini calon pemilih diberikan waktu untuk menimbang secara jernih calon yang akan dipilihnya.Kemudian, coblosan Pilkada Bojonegoro akan dilakukan pada Sabtu (10/11) bertepatan dengan Hari Pahlawan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !