Headlines News :
Home » » Pilkada Saling Gugat Menggugat

Pilkada Saling Gugat Menggugat

Written By Unknown on Jumat, 09 November 2012 | 1:20:00 PM

Reporter : Iswan

Tabloidguntur.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro berusaha mengantisipasi adanya gugatan hasil coblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro yang akan digelar, Sabtu (10/11) 2012 besok.

Panitia penyelenggara mulai di tempat pemungutan suara (TPS) hingga panitia penyelenggara pemungutan di tingkat kecamatan diminta untuk bersikap netral dan profesional. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bojonegoro Abdim Muni, mengatakan, hasil coblosan Pilkada Bojonegoro 2012 memang rawan terjadi gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.Indikasi itu terlihat dari adanya saling lapor terjadinya pelanggaran kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada.

”KPU Bojonegoro mulai mengantisipasi adanya gugatan hukum hasil coblosan Pilkada Bojonegoro 2012,” ujar Abdim Munif pada SINDO, kemarin. Pihaknya telah meminta panitia pemungutan suara (PPS) di 430 desa dan kelurahan, serta panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 27 kecamatan agar bersikap netral dalam menyelenggarakan pemungutan suara. 

Selain itu,kata dia,panitia penyelenggara harus cermat dan teliti dalam menghitung dan menyeleksi surat suara. ”Tidak boleh ada kekeliruan atau kesalahan sekecil apa pun. Petugas harus akurat dalam menyeleksi dan menghitung surat suara yang sah dan tidak sah,”ujarnya.

Abdim Munif mengatakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) berhak mengajukan gugatan hukum ke MK terkait hasil pilkada. Tetapi, gugatan hukum itu harus disertai bukti dan keterangan yang cukup atas terjadinya kecurangan yang dapat mengubah hasil pemilihan. 

Gugatan hukum itu dapat diajukan maksimal tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.Sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang diubah dengan UU/32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, pasangan calon yang memperoleh hasil suara 30% + 1 dari daftar pemilih tetap (DPT) dinyatakan sebagai pemenang.

“Kalau ada dua pasangan calon yang memperoleh hasil suara 30% maka perolehan suara yang paling banyak yang menang,”ujarnya. Sejak Selasa (07/11) hingga Jumat (09/11) ini, tahapan pilkada memasuki masa tenang. Pada masa ini calon pemilih diberikan waktu untuk menimbang secara jernih calon yang akan dipilihnya.Kemudian, coblosan Pilkada Bojonegoro akan dilakukan pada Sabtu (10/11) bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT