Tabloidguntur.com -Mulai 1 Januari 2014, semua PNS tanpa terkecuali akan terkena aturan
kontrak kerja pegawai. Kontrak kerja yang dibuat tiap tahun ini
merupakan kesepakatan antara pegawai dan atasan langsungnya.
“Jadi PNS nanti kerjanya tidak semaunya lagi. Baik tidaknya kerja PNS
diukur dari capaian kinerja sesuai perjanjian kerja yang sudah diteken
PNS. Kontrak kerja ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 46 Tahun 2011,” kata Yulina Setiawati Nugroho, Deputi
Informasi Kepegawaian (Inka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam
keterangan persnya.
Dijelaskannya, untuk mempercepat program reformasi birokrasi
ditekankan secara khusus peningkatan profesionalisme PNS.
Profesionalisme PNS dimulai dari proses rekrutmen menggunakan metode
Computer Assissted Test (CAT).
“Kantor regional BKN harus siap dengan station CAT ini pada 2013,
sehingga pelaksanaan tes bagi honorer kategori dua (K2) dapat
dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.
Dia juga mengapresiasi Kanreg V BKN Jakarta yang telah 100 persen
melakukan pemetaan nama jabatan struktural bagi instansi daerah di
wilayah kerjanya. Demikian juga Kanreg I BKN Jogya yang selesai
melakukan rekonsiliasi data bagi pegawai di wilayah kerjanya. [VIA]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !