Reporter : ANA/KT.COM
Tuban Beritaguntur.com - Supriyadi (34) oknum guru tidak tetap (GTT) disalah satu Sekolah
Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Semanding, kepergok saat akan melakukan
aksi pencurian. Kejadian ini terjadi pada Rabu, (06/03) di rumah
Muhammad Husni Ladib (42) di perumahan Tasikmadu RT 01 RW 03 Kecamatan
Palang.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polsek Palang Bripka
Noto Diharjo, saat dikonfirmasi, Kamis (07/03) dikantornya
mengungkapkan, untuk tersangka Supriyadi saat ini masih dalam proses
penyidikan. Karena tersangka ini masih dalam katagori percobaan
pencurian.
”Kami juga masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Noto mengatakan, korban juga melaporkan sering
kehilangan barang-barangnya seperti telpon genggam atau ponsel, lampu
antik, burung, dan beberapa barang lainnya. Selain itu, juga telah
diketahui bahwa Supriyadi juga telah mencuri besi milik Kiswaji (65).
”Kami juga masih menyidiki motif pencurian ini,” tuturnya.
Menurutnya, Supriyadi ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. *** (AN/KUP)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !