Tabloidguntur.com -Ketua KPU Bojonegoro, Jawa Timur, Mundzar Fahman menyatakan kelima
pasangan peserta pilkada dilarang menggelar kampanye dalam bentuk
apapun, tidak terkecuali melalui media jejaring sosial, pada minggu
tenang 7-10 November.
"Sesuai ketentuan KPU ketika
minggu tenang dilarang kampanye dalam bentuk apapun, tidak terkecuali di
jejaring sosial," katanya, Senin.
Ia menjelaskan larangan kampanye itu tertuang di dalam Peraturan KPU No. 69 Tahun 2009 yang diubah dengan Peraturan KPU No.14 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Di dalam pasal 30 ayat 2, jelasnya, tiga hari sebelum pelaksanaan coblosan adalah minggu tenang dan pada minggu tenang itu dilarang ada kampanye dalam bentuk apapun.
"Soal sanksi kalau ada yang melanggar jelas berat," ucapnya.
Mengenai larangan kampanye itu, ia menyatakan sudah mengirimkan surat kepada kelima pasangan peserta pilkada baik yang diusung parpol maupun dari jalur independen.
Di dalam suratnya itu, KPU meminta semua tim kampanye melakukan pembersihan atribut pilkada yang ada.
Selain itu, lanjutnya, kelima pasangan peserta pilkada juga diminta melaporkan pemanfaatan dana kampanye secara global sehari setelah kampanye rampung.
"Laporan pemanfaatkan dana kampanye secara terinci harus dilakukan tiga hari setelah coblosan," katanya.
Dihubungi terpisah Koordinator Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Bojonegoro Abdus Syafik mengaku kesulitan melakukan pemantauan kampanye melalui jejaring sosial pada minggu tenang.
"Mestinya kampanye melalui jejaring sosial juga dilarang, tapi kita belum bisa melakukan pengawasan kampanye melalui media jejaring sosial juga melalui web," katanya.
Menurut dia, kampanye melalui jejaring media sosial juga web masih menjadi permasalahan yang harus dicarikan jalan keluar dengan memasukkan ke dalam ketentuan yang ada secara terinci.
"Selama ini saya belum pernah mendengar di dalam pilkada ada pelanggaran kampanye melalui jejaring sosial mendapatkan sanksi," katanya.
Ia menjelaskan larangan kampanye itu tertuang di dalam Peraturan KPU No. 69 Tahun 2009 yang diubah dengan Peraturan KPU No.14 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Di dalam pasal 30 ayat 2, jelasnya, tiga hari sebelum pelaksanaan coblosan adalah minggu tenang dan pada minggu tenang itu dilarang ada kampanye dalam bentuk apapun.
"Soal sanksi kalau ada yang melanggar jelas berat," ucapnya.
Mengenai larangan kampanye itu, ia menyatakan sudah mengirimkan surat kepada kelima pasangan peserta pilkada baik yang diusung parpol maupun dari jalur independen.
Di dalam suratnya itu, KPU meminta semua tim kampanye melakukan pembersihan atribut pilkada yang ada.
Selain itu, lanjutnya, kelima pasangan peserta pilkada juga diminta melaporkan pemanfaatan dana kampanye secara global sehari setelah kampanye rampung.
"Laporan pemanfaatkan dana kampanye secara terinci harus dilakukan tiga hari setelah coblosan," katanya.
Dihubungi terpisah Koordinator Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Bojonegoro Abdus Syafik mengaku kesulitan melakukan pemantauan kampanye melalui jejaring sosial pada minggu tenang.
"Mestinya kampanye melalui jejaring sosial juga dilarang, tapi kita belum bisa melakukan pengawasan kampanye melalui media jejaring sosial juga melalui web," katanya.
Menurut dia, kampanye melalui jejaring media sosial juga web masih menjadi permasalahan yang harus dicarikan jalan keluar dengan memasukkan ke dalam ketentuan yang ada secara terinci.
"Selama ini saya belum pernah mendengar di dalam pilkada ada pelanggaran kampanye melalui jejaring sosial mendapatkan sanksi," katanya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !