Selasa 23 Oktober 2012
Reporter : Iswan
Tuban Tabloidguntur.com - Lagi,
arena judi digrebek petugas Polres Tuban. Kali ini, sebuah arena judi
di garasi rumah kosong yang berada di Desa Remen, Kecamatan Jenu, Tuban
digrebek petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Dari
penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan Darwanto (30) warga
Desa Remen, Kecamatan Jenu, Tuban yang sedang bermain judi di sana. Dan
selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu set
kartu remi beserta uang taruhan sebesar Rp 350.000 dari lokasi kejadian.
“Tersangka
langsung dibawa dan saat ini menjalani pemeriksaan penyidik. Ia dijerat
dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” kata Kasubag
Humas Polres Tuban AKP Noersento.
Diceritakan,
penggrebekan ini bermula dari laporan warga bahwa garasi rumah kosong
itu sering dijadikan ajang bermain judi remi. Setelah dilakukan
penyelidikan memang benar demikian dan langsung digerebek.
“Saat
didatangi petugas, ada tiga orang yang sedang bermain judi di sana.
Namun, begitu tahu kedatangan petugas, mereka berusaha kabur dan hanya
satu pelaku yang berhasil diamankan,” sambung Noersento.
Saat
ini, imbuhnya, petugas masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku
yang berhasil melarikan diri dari sergapan polisi tersebut. [Isw]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !