Headlines News :
Home » » Diduga Andi Zabidi Terlibat Grativikasi Fee 2 % , IFC Desak KPK Agar Kasus ini Diselesaikan dengan Cepat

Diduga Andi Zabidi Terlibat Grativikasi Fee 2 % , IFC Desak KPK Agar Kasus ini Diselesaikan dengan Cepat

Written By Unknown on Sabtu, 13 Oktober 2012 | 9:24:00 PM

Sabtu 13 Oktober 2012 
Reporter : Intan IFC

Tabloidguntur.com -Korupsi sudah meraja dikalangan pemerintah maupun DPRD yang sebagai pengawas, sehingga KPK ( komisi pembrantasan korupsi) perlu bantuan stakholder dalam pengawasan ekternal. Indonesia Fight Corruption yang selalu berkerjasama dengan KPK baik dalam program Pendidikan Anti Korupsi dan Kampanye Anti Korupsi.

Indonesia Fight Corruption juga selalu mengkampanyekan agar pemerintah dan pengawasan DPRD dapat mewudjudkan Good Governance dan Clean Goverment. Bekasi seribu bermasalah sehingga sampai saat ini pun meninggalkan masalah dan kasus-  kasus besar seperi Grativikasi Fee 2 % yang diduga 26 Banggar terlibat di dalamnya. 

Uang 4 Miliyar lebih untuk penyuapan anggota DPRD Kota Bekasi dari Mantan Walikota Bekasi Mohtar Muhammad sampai sekarang belum tuntas kasunya yang ditanggani KPK. KPK sudah merekonstruksi kasus penyuapan terhadap DPRD Kota Bekasi untuk melicinkan APBD 2010  agar di setujui dan rekonstruksi ini di Villa 200.

Menurut Koordinator Indonesia Fight Corruption Abysurya Simatupang " Kasus ini sudah lama tahun 2010 dan sudah direkonstruksi 2011 oleh KPK di Villa 200, dalam rekonstruksi ada uang 4 Miliyar lebih yang diduga diberikan kepada Anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2010 dan didugaa Andi Zabidi pun terlibat dalam penerimaan Grativikasi. 

Disini ada kejanggalan yang mana Mantan Walikota Bekasi dikenakan salah satu pasalnya penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Bekasi yang sudah di vonis bersalah tetapi penerima uang 4 Miliyar belum di tuntaskan KPK, dan kami IFC akan desak KPK agar 26 Banggar dan nama- nama yang sudah direkonstruksi KPK segera di tangkap ujarnya"

Indonesia Fight Corruption telah memberikan tambahan data ke bagian pelaporan KPK yang ditembuskan Penyidik KPK pada tanggal 24-09-2012 saat itu yang menerima laporan Rani Arbagustina bagian pelaporan KPK. IFC juga berharap agar KPK dapat menyelesaikan kasus penyuapan ini segara di selesaikan sebelum pilkada Kota bekasi. [Intan IFC]
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT