Minggu 30 September 2012
Reporter : Bie
Tabloidguntur.com - Hasil kerja empat penyidik dari Mabes
Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cacat
hukum karena masa tugas mereka telah habis pada periode 2011.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto menyatakan, institusinya tidak memperpanjang masa kerja empat personel Polri itu di KPK.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto menyatakan, institusinya tidak memperpanjang masa kerja empat personel Polri itu di KPK.
Karenanya hasil kerja penyidikan atas kasus yang
ditangani di institusi ad hoctersebut dianggap bermasalah. Agus mengaku
dari empat penyidik tersebut,dua orang di antaranya telah melaporkan dan
balik ke Mabes Polri beberapa hari lalu.
Namun dua orang lagi masih tetap di KPK. MenurutAgus,anggapan hasil kerja penyidik itu dikatakan cacat hukum karena selama satu tahun keempatnya tak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan aktivitas penyidikan.“ Produk penyidikan keempat penyidik Polri di KPK selama satu tahun bisa dianggap tak berkekuatan hukum. Sebab Polri tidak memperpanjang masa tugas mereka di KPK,” ujar Agus di Mabes Polri kemarin.
Selain empat orang penyidik itu,Agus juga mengatakan masih terdapat tiga penyidik Polri lainnya yang masa tugasnya telah berakhir tahun ini di KPK, tiga penyidik ini belum kembali ke Mabes Polri.Dalam kesempatan itu, Agus juga memaparkan 15 orang dari 20 penyidik KPK yang masa tugasnya sudah berakhir sudah melapor ke institusinya. Mengenai permintaan KPK soal perpanjangan masa tugas bagi 16 dari 20 penyidik itu, Agus menegaskan pihaknya memutuskan tidak memperpanjang dan memilih mengganti penyidik tersebut seluruhnya.
Di tempat terpisah, KPK masih berharap Polri menaati etika administrasi dengan membalas surat resmi KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dalam surat yang sudah disampaikan KPK disebutkan ada 15 penyidik yang sudah menghadap ke Mabes Polri.Adapun lima lainnya belum bisa menghadap. Alasannya,penyidik Polri yang tersisa di KPK masih harus merapikan dan mentransfer bahan dan data terkait perkara yang mereka tangani. [Bie]
Namun dua orang lagi masih tetap di KPK. MenurutAgus,anggapan hasil kerja penyidik itu dikatakan cacat hukum karena selama satu tahun keempatnya tak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan aktivitas penyidikan.“ Produk penyidikan keempat penyidik Polri di KPK selama satu tahun bisa dianggap tak berkekuatan hukum. Sebab Polri tidak memperpanjang masa tugas mereka di KPK,” ujar Agus di Mabes Polri kemarin.
Selain empat orang penyidik itu,Agus juga mengatakan masih terdapat tiga penyidik Polri lainnya yang masa tugasnya telah berakhir tahun ini di KPK, tiga penyidik ini belum kembali ke Mabes Polri.Dalam kesempatan itu, Agus juga memaparkan 15 orang dari 20 penyidik KPK yang masa tugasnya sudah berakhir sudah melapor ke institusinya. Mengenai permintaan KPK soal perpanjangan masa tugas bagi 16 dari 20 penyidik itu, Agus menegaskan pihaknya memutuskan tidak memperpanjang dan memilih mengganti penyidik tersebut seluruhnya.
Di tempat terpisah, KPK masih berharap Polri menaati etika administrasi dengan membalas surat resmi KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dalam surat yang sudah disampaikan KPK disebutkan ada 15 penyidik yang sudah menghadap ke Mabes Polri.Adapun lima lainnya belum bisa menghadap. Alasannya,penyidik Polri yang tersisa di KPK masih harus merapikan dan mentransfer bahan dan data terkait perkara yang mereka tangani. [Bie]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !