Headlines News :
Home » » Polri Sebut Penyidik KPK Cacat Hukum

Polri Sebut Penyidik KPK Cacat Hukum

Written By Unknown on Minggu, 30 September 2012 | 7:44:00 PM

Minggu 30 September 2012 
Reporter : Bie

Tabloidguntur.com - Hasil kerja empat penyidik dari Mabes Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cacat hukum karena masa tugas mereka telah habis pada periode 2011.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto menyatakan, institusinya tidak memperpanjang masa kerja empat personel Polri itu di KPK. 

Karenanya hasil kerja penyidikan atas kasus yang ditangani di institusi ad hoctersebut dianggap bermasalah. Agus mengaku dari empat penyidik tersebut,dua orang di antaranya telah melaporkan dan balik ke Mabes Polri beberapa hari lalu.

Namun dua orang lagi masih tetap di KPK. MenurutAgus,anggapan hasil kerja penyidik itu dikatakan cacat hukum karena selama satu tahun keempatnya tak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan aktivitas penyidikan.“ Produk penyidikan keempat penyidik Polri di KPK selama satu tahun bisa dianggap tak berkekuatan hukum. Sebab Polri tidak memperpanjang masa tugas mereka di KPK,” ujar Agus di Mabes Polri kemarin.

Selain empat orang penyidik itu,Agus juga mengatakan masih terdapat tiga penyidik Polri lainnya yang masa tugasnya telah berakhir tahun ini di KPK, tiga penyidik ini belum kembali ke Mabes Polri.Dalam kesempatan itu, Agus juga memaparkan 15 orang dari 20 penyidik KPK yang masa tugasnya sudah berakhir sudah melapor ke institusinya. Mengenai permintaan KPK soal perpanjangan masa tugas bagi 16 dari 20 penyidik itu, Agus menegaskan pihaknya memutuskan tidak memperpanjang dan memilih mengganti penyidik tersebut seluruhnya.

Di tempat terpisah, KPK masih berharap Polri menaati etika administrasi dengan membalas surat resmi KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dalam surat yang sudah disampaikan KPK disebutkan ada 15 penyidik yang sudah menghadap ke Mabes Polri.Adapun lima lainnya belum bisa menghadap. Alasannya,penyidik Polri yang tersisa di KPK masih harus merapikan dan mentransfer bahan dan data terkait perkara yang mereka tangani.
[Bie]
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT