Selasa 25 September 2012
Reporter : Fad/Tuban
Tuban Guntur, - Karena terindikasi menyebabkan semakin panjang daftar antrian haji
(waiting list), komisi VIII DPR RI meminta pemerintah untuk melarang
sistem dana haji talangan serta secepatnya membuat sistem baru untuk
menangani semua permasalahan terkait pelayanan ibadah haji.
“Dana haji talangan ini juga menyebabkan persaingan tidak sehat antar
perbankan. Karena saat ini Dirjen Haji yang baru paham tentang
perbankan, saya harap secepatnya untuk dikaji ulang,” kata anggota DPR
RI Ahmad Rubai, di Surabaya seperti dikutip kominfojatimprov.
Rubai menjelaskan, saat ini Kementerian Agama telah berkoordinasi
dengan Komisi VIII untuk mengkaji terkait dana talangan tersebut.
“Setelah datanya ada, nanti kita bersama menghadap kepada Bank Indonesia agar menemui benang merahnya,”Katanya.
Dikonfirmasi terkait temuan-temuan selama melakukan pengawasan proses
pelaksanaan haji tahun ini, Rubai menyatakan belum mempunyai catatan
khusus.
“Akan kita cek, terkait pelayanan kesehatan, cathering maupun
pemondokan selama di tanah suci, jadi saat ini masih belum ada
catatan,”paparnya.
Seperti diketahui, dengan fasilitas dana talangan haji, seseorang
yang memiliki dana Rp 2 juta sudah dapat memperoleh porsi haji dari
Kemenag. Ini disebabkan bank akan membantu pelunasan setoran haji dan
mewajibkan calon jamaah haji mengangsur cicilan pinjaman tersebut selama
waktu tertentu.
Karena itu, tahun ini, Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, melarang sistem dana talangan.
Karena syarat utama ibadah haji adalah kemampuan, baik kemampuan fisik,
kemampuan keuangan, serta kemampuan pengetahuan untuk melaksanakan
ritual haji.
Selain menertibkan praktik dana talangan haji, Kemenag juga akan
menertibkan sistem multi level marketing (MLM) haji. Sistem yang mirip
arisan ini memungkinkan seseorang menggunakan dana milik orang lain
untuk mendaftar ke Siskohat.
Tahun ini, Kemenag juga akan gencar mengkampanyekan berhaji cukup
sekali seumur hidup. Melakukan ibadah haji memang kewajiban bagi pemeluk
agama islam, namun bila yang memiliki kemampuan finansial untuk berhaji
lebih dari sekali berpotensi menutup peluang muslim yang lebih rendah
kemampuan finansialnya untuk menunaikan kewajibannya. (fad)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !