Selasa 25 September 2012
Reporter : Humas
Bojonegoro Guntur, - Ada hal penting yang harus diingat dalam mempertanggungjawabkan
bantuan sosial dan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara yakni
tepat dalam pengadministrasian, benar dan tidak bertentangan dengan tata
perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mutlak diperlukan agar
terhindar dari masalah jeratan hukum dikemudian hari.
Demikian diantara
sambutan Wakil Bupati Bojonegoro H. Setyo Hartono, kemarin
saat membka acara Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Pengelolaan
Dana Hibah dan Bantuan Sosial.Lebih lanjut Wabup menegaskan ironis memang ketika banyak perangkat
desa kita seperti Kepala Desa dan perangkat Desa lainnya harus
tersandung masalah hukum karena ketidak tahuan dalam administrasi dan
pertanggungjawaban yang benar.
Oleh karenanya pada kesempatan ini Wabup
mengharapkan kepada Narasumber dalam hal ini Kepala Kejaksaaan
Negeri dan Kepolisian Resort Bojonegoro untuk memberikan informasi
tentang tata kelola yang tepat dan tidak melanggar hukum. Jangan sampai
masalah bantuan sosial dan dana hibah ini malah membawa para penerima
dan pengelola berurusan dengan hukum dikemudian hari.
Harus diingat
meski bantuan dan dana hibah juga harus dipertanggungjawabkan dengan
tepat dan benar, jangan beranggapan bantuan dan hibah sehingga tidak
harus dipertanggungjawabkan. Wabup menyampaikan bahwa dalam hal ini
pemerintah selalu responsif terhadap masalah hukum yang menyeret
aparatnya namun itu sesuai dengan kewengan saja dan tidak berhak
mencampuri atau terlibat didalamnya. Namun dengan pengelolaan
pertanggungjawabn yang tepat dan tidak bertentangan niscaya akan membawa
masalah dikemudian hari.
Wabup berpesan kepada desa penerima maupun pengelola Dana Hibah dan
bantuan Sosial ini untuk mengelola dengan sebaik mungkin. Demikian juga
dibicarakan dengan seluruh perangkat desa yang ada untuk saling tahu
dan mengetahui sehingga tidak saling timbul kecurigaan.
Sebelumnya, kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah
M. Ibnu Suyuti dalam laporannya menjelaskan digelarnya bimbingan teknis
ini adalah atas rekomendasi dari beberapa pihak yakni Kementerian Dalam
Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan serta Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diharapkan dari acara ini akan memberikan
pemahaman tentang tertib adminstrasi akuntabel dan transparan dalam
pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial. Serta meningkatkan pemahaman
dari para penerima dan pengelola tentang dana hibah dan bantuan sosial
dengan harapan meminimalisir penyalahgunaan dilapangan tentunya.
Dilaporkan peserta kegiatan ini antara lain Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang memberikan rekomendasi, camat dan perangkat desa yang
menerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !