Headlines News :
Home » » Tepat Adminstrasi Hindarkan Terjerat Hukum

Tepat Adminstrasi Hindarkan Terjerat Hukum

Written By Unknown on Selasa, 25 September 2012 | 11:51:00 AM

Selasa 25 September 2012 
Reporter : Humas

Bojonegoro Guntur, - Ada hal penting yang harus diingat dalam mempertanggungjawabkan bantuan sosial dan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara yakni tepat dalam pengadministrasian, benar dan tidak bertentangan dengan tata perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mutlak diperlukan agar terhindar dari masalah jeratan hukum dikemudian hari. 

Demikian diantara sambutan Wakil Bupati Bojonegoro H. Setyo Hartono, kemarin saat membka acara Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial.Lebih lanjut Wabup menegaskan ironis memang ketika banyak perangkat desa kita seperti Kepala Desa dan perangkat Desa lainnya harus tersandung masalah hukum karena ketidak tahuan dalam administrasi dan pertanggungjawaban yang benar. 

Oleh karenanya pada kesempatan ini Wabup mengharapkan kepada Narasumber dalam hal ini Kepala Kejaksaaan Negeri  dan Kepolisian Resort Bojonegoro untuk memberikan informasi tentang tata kelola yang tepat dan tidak melanggar hukum. Jangan sampai masalah bantuan sosial dan dana hibah ini malah membawa para penerima dan pengelola berurusan dengan hukum dikemudian hari. 

Harus diingat meski bantuan dan dana hibah juga harus dipertanggungjawabkan dengan tepat dan benar, jangan beranggapan bantuan dan hibah sehingga tidak harus dipertanggungjawabkan. Wabup menyampaikan bahwa dalam hal ini pemerintah selalu responsif terhadap masalah hukum yang menyeret aparatnya namun itu sesuai dengan kewengan saja dan tidak berhak mencampuri atau terlibat didalamnya. Namun dengan pengelolaan pertanggungjawabn yang tepat dan tidak bertentangan niscaya akan membawa masalah dikemudian hari.

Wabup berpesan kepada desa penerima maupun pengelola Dana Hibah dan bantuan Sosial ini untuk mengelola dengan sebaik mungkin. Demikian juga dibicarakan dengan seluruh perangkat desa yang ada untuk saling tahu dan mengetahui sehingga tidak saling timbul kecurigaan. Sebelumnya, kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah M. Ibnu Suyuti dalam laporannya menjelaskan digelarnya bimbingan teknis ini adalah atas rekomendasi dari beberapa pihak yakni Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Diharapkan dari acara ini akan memberikan pemahaman tentang tertib adminstrasi  akuntabel dan transparan dalam pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial. Serta meningkatkan pemahaman dari para penerima dan pengelola tentang dana hibah dan bantuan sosial dengan harapan meminimalisir penyalahgunaan dilapangan tentunya. Dilaporkan peserta kegiatan ini antara lain Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memberikan rekomendasi, camat dan perangkat desa yang menerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT