Headlines News :
Home » » Lebihi Muatan, 4 Truk Besar Pengangkut Barang Ditilang

Lebihi Muatan, 4 Truk Besar Pengangkut Barang Ditilang

Written By Unknown on Jumat, 22 Maret 2013 | 6:04:00 AM

Reporter : EKO DIDIK

BOJONEGORO Beritaguntur.com - Tindakan tegas dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro untuk menertibkan kendaraan yang bermuatan lebih. Sedikitnya ada 4 kendaraan besar pengangkut barang berhasil ditangkap petugas dalam operasi gabungan yang digelar bersama Satuan  Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Polisi Militer, di beberapa titik jalan utama kota Bojonegoro, Kamis (21/32013).

Penertiban itu dilakukan karena ke empat truk tersebut muatannya melebihi tonase jalan. “Kalau muatannya melebihi ketentuan ya pasti kita tindak,” ungkap Herman Hidayat, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dinas Perhubungan Bojonegoro, kepada Beritaguntur.com.

Dijelaskan, operasi ini dilakukan untuk menertibkan para pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas terutama bagi yang tidak mematuhi rambu-rambu. 

“Saat ini, operasi kita fokuskan pada  kendaraan besar yang melanggar kelas jalan dan penertiban parkir ,” katanya.

Dalam operasi ini, lanjut Herman, pihaknya telah menindak 4 unit kendaraan besar yang mengangkut barang-barang kebutuhan toko di seluruh Bojonegoro. 

“Truk ini kita tindak karena muatannya melebihi 8 Ton atau melanggar kelas jalan yang ada di seputaran kota,” imbuhnya.

Ditambahkan, jalan utama kota Bojonegoro merupakan jalan kelas III  yang boleh dilewati kendaraan besar maksimal 8 Ton. Kalau melebihi itu sudah barang tentu akan merusak jalan. 

”Kalau tidak ditindak kita kuatir akan merusak jalan, dan itu akan merugikan pengguna jalan lainnya,” tegas Herman.

Dari pantauan di lapangan menyebutkan, banyak kendaraan besar termasuk dump truk yang keluar masuk jalan utama perkotaan dan sering dikeluhkan masyarakat. Selain mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas juga sering parkir dan menurunkan barang dengan sembarangan.

“Kami sudah seringkali menindak mereka, tapi tetap saja bandel. Akan tetapi untuk penindakan memang hanya  sanksi tilang,” kata Herman Hidayat. *** ( EKdik/KUP)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT