Reporter :
EKO DIDIK
BOJONEGORO Beritaguntur.com - Tindakan tegas dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro untuk
menertibkan kendaraan yang bermuatan lebih. Sedikitnya ada 4 kendaraan
besar pengangkut barang berhasil ditangkap petugas dalam operasi
gabungan yang digelar bersama Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas)
Polres Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Polisi Militer,
di beberapa titik jalan utama kota Bojonegoro, Kamis (21/32013).

Dijelaskan, operasi ini dilakukan untuk menertibkan para pengguna
jalan yang melanggar peraturan lalu lintas terutama bagi yang tidak
mematuhi rambu-rambu.
“Saat ini, operasi kita fokuskan pada kendaraan
besar yang melanggar kelas jalan dan penertiban parkir ,” katanya.
Dalam operasi ini, lanjut Herman, pihaknya telah menindak 4 unit
kendaraan besar yang mengangkut barang-barang kebutuhan toko di seluruh
Bojonegoro.
“Truk ini kita tindak karena muatannya melebihi 8 Ton atau
melanggar kelas jalan yang ada di seputaran kota,” imbuhnya.
Ditambahkan, jalan utama kota Bojonegoro merupakan jalan kelas III
yang boleh dilewati kendaraan besar maksimal 8 Ton. Kalau melebihi itu
sudah barang tentu akan merusak jalan.
”Kalau tidak ditindak kita kuatir
akan merusak jalan, dan itu akan merugikan pengguna jalan lainnya,”
tegas Herman.
Dari pantauan di lapangan menyebutkan, banyak kendaraan besar
termasuk dump truk yang keluar masuk jalan utama perkotaan dan sering
dikeluhkan masyarakat. Selain mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas
juga sering parkir dan menurunkan barang dengan sembarangan.
“Kami sudah seringkali menindak mereka, tapi tetap saja bandel. Akan
tetapi untuk penindakan memang hanya sanksi tilang,” kata Herman
Hidayat. *** ( EKdik/KUP)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !