Reporter :
ANA/Dendi.s

Selasa kemarin, Sumarlik keluar dari Lapas Klas 2B Tuban. Raut kebahagian terpancar dari wajah pria berusia 34 tahun itu. Bahkan sebagai ungkapan rasa syukurnya, Sumarlik langsung sujud syukur di depan pintu Lapas 2B Tuban.
Sebelumnya Sumarlik didakwa pasal 170 atas kasus pengeroyokan sepak bola pada Oktober 2012. Meski berkeras menolak terlibat, Sumarlik tetap digelandang petugas dan akhirnya menjadi terdakwa bersama seorang warga lainnya. Selama persidangan, Sumarlik ditahan di Lapas Klas 2B.
Dalam persidangan, keadilan akhirnya terungkap. Seluruh saksi mencabut keterangan mereka dan menyatakan Sumarlik tak bersalah.
Karena tidak terbukti secara materiil, Sumarlik akhirnya diputus bebas murni oleh majelis hakim PN Tuban yang diketuai Arif Wicaksono.
Keputusan itu disambut sukacita keluarga Sumarlik. Mereka menyambut Sumarlik di pintu lapas. Sementara Sumarlik menyatakan dirinya adalah korban salah tangkap. Diduga ada kesamaan nama pelaku yang membuatnya diciduk polisi. Ia pun mengaku harus menjalani tekanan mental karena dipaksa mengakui perbuatan yang tak pernah ia lakukan.
*** (AN/DN/KUP)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !