Reporter :
EKO CAHYONO
Bojonegoro Beritaguntur.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Selasa siang (19/3/2013)
menggelar ekspose kasus dugaan korupsi dana Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM-MP) Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, tahun
2012 senilai Rp. 957 juta.

”Unsur melawan hukum ditemukan dari dugaan penyaluran dan pinjaman
dana PNPM- Mandiri Perdesaan tidak sesuai ketentuan,” kata Nusirwan.
Setelah naik ke penyidikan, kata Nusirwan, akan dikembangkan siapa
yang bertanggung jawab berikut alat buktinya, karena dalam tahap
penyelidikan belum bisa dilakukan upaya paksa sementara masih ada
dokumen yang belum diserahkan.
“Kemarin itu masih penyelidikan sehingga kami harus mengumpulkan
bahan keterangan (pulbaket) sebelum diekspose perkaranya. Setelah itu
baru dimulai proses penyidikannya,” tukasnya.
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari pelaku PNPM-MP
Kecamatan Ngasem, bahwa ada indikasi pelaku membentuk 19 kelompok simpan
pinjam fiktif. Dugaan sementara dana diduga tidak dapat
dipertanggungjawabkan sebesar Rp599.631.200 dari total Rp957 juta.
Menurut Kajari, 19 kelompok simpan pinjam secara administrasi dan
verifikasi terpenuhi, tapi setelah uang diserahkan UPK PNPM-MP Kecamatan
Ngasem, ternyata dikumpulkan lagi kepada Kepala Desa.
Padahal tujuannya
untuk pemberdayaan masyarakat, tapi uang tersebut diduga digunakan
untuk kebutuhan pribadi.
Masing-masing pengurus kelompok simpan pinjam perempuan dan ekonomi
produktif telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Awal
penyelidikan, Kejari sudah memeriksa 16 saksi dari pengurus koperasi dan
Badan Kerjasama Antar Desa.
*** (Eko/Kup)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !