Reporter :
Tulus/Akbar
Tabloidguntur.com - Mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Mohammad
Zainuri (61) kini masih menjalani hukuman badan di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, setelah dieksukusi oleh
Kejaksaan Negeri Bojonegoro, karena terjerat korupsi dana bantuan sosial
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2007 sebesar Rp 6 miliar.
Zainuri mulai menempati bui sejak Senin (28/01/2013), sesuai putusan Hakim Mahkamah Agung RI. Ia dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. "Hari ini Terpidana (Zainuri,red) membayar denda itu senilai Rp 200 juta," jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Musleh Rahman, Kamis (14/02/2013).
Penasehat Hukum Zainuri, Kholid Ali mengatakan, pengembalian denda tersebut langsung dibayar cast oleh Terpidana. Hal itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang memvonis untuk mengembalikan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan. "Ini upaya kita untuk taat keputusan hukum," ujarnya.
Menurutnya, selama ini Terpidana belum mempunyai rencana untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, jika dimungkinkan ada alat bukti baru maka akan berusaha melakukan PK. "Jika ada bukti baru kemungkinan akan melakukan PK, karena bisa diajukan kapan saja tidak mempunyai batas waktu," jelasnya.
Sementara kondisinya secara fisik Zainuri setelah menjalani hukuman badan selama kurang lebih 1 bulan, ada sedikit gangguan kesehatan. "Secara fisik saya lihat ada sedikit gangguan kesehatan," pungkasnya.
Diketahui, Vonis atas terpidana Zainuri itu turun dari Mahkamah Agung dan diterima Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jumat, 18 Januari 2013. Dalam sidang pertamanya, Zaenuri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Jumat, 14 Januari 2009.
Putusan sempat diwarnai dissenting opinion antar majelis hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Pihak terdakwa mengajukan banding, yang dilanjutkan sidang di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya kemudian memvonis bebas terdakwa Zainuri, pada Kamis, 8 November 2009.
Hingga akhirnya, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Hasilnya, pihak Mahkamah Agung memvonis terdakwa Zainuri 2 tahun penjara. Dalam putusan MA RI ini, Zainuri kini tinggal menjalani hukuman badan selama 12 bulan dari sisa hukuman yang sudah ia lakukan sebelumnya.
Ketika itu yang bersangkutan sempat di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Sidoardjo, selama kurang lebih 11 bulan.
Sekedar diketahui, kasus dikorupsi yang menyeret Zainuri itu berasal dari pos peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah sebesar Rp 4 miliar dan pos bantuan sosial senilai Rp 2 miliar sehingga total Rp 6 miliar. Kasus ini juga menyeret mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 Mohammad Santoso(70) dan kini sudah mendekam di Lapas Bojonegoro, dengan vonis 5 tahun penjara
Zainuri mulai menempati bui sejak Senin (28/01/2013), sesuai putusan Hakim Mahkamah Agung RI. Ia dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. "Hari ini Terpidana (Zainuri,red) membayar denda itu senilai Rp 200 juta," jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Musleh Rahman, Kamis (14/02/2013).
Penasehat Hukum Zainuri, Kholid Ali mengatakan, pengembalian denda tersebut langsung dibayar cast oleh Terpidana. Hal itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang memvonis untuk mengembalikan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan. "Ini upaya kita untuk taat keputusan hukum," ujarnya.
Menurutnya, selama ini Terpidana belum mempunyai rencana untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, jika dimungkinkan ada alat bukti baru maka akan berusaha melakukan PK. "Jika ada bukti baru kemungkinan akan melakukan PK, karena bisa diajukan kapan saja tidak mempunyai batas waktu," jelasnya.
Sementara kondisinya secara fisik Zainuri setelah menjalani hukuman badan selama kurang lebih 1 bulan, ada sedikit gangguan kesehatan. "Secara fisik saya lihat ada sedikit gangguan kesehatan," pungkasnya.
Diketahui, Vonis atas terpidana Zainuri itu turun dari Mahkamah Agung dan diterima Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jumat, 18 Januari 2013. Dalam sidang pertamanya, Zaenuri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Jumat, 14 Januari 2009.
Putusan sempat diwarnai dissenting opinion antar majelis hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Pihak terdakwa mengajukan banding, yang dilanjutkan sidang di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya kemudian memvonis bebas terdakwa Zainuri, pada Kamis, 8 November 2009.
Hingga akhirnya, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Hasilnya, pihak Mahkamah Agung memvonis terdakwa Zainuri 2 tahun penjara. Dalam putusan MA RI ini, Zainuri kini tinggal menjalani hukuman badan selama 12 bulan dari sisa hukuman yang sudah ia lakukan sebelumnya.
Ketika itu yang bersangkutan sempat di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng, Sidoardjo, selama kurang lebih 11 bulan.
Sekedar diketahui, kasus dikorupsi yang menyeret Zainuri itu berasal dari pos peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah sebesar Rp 4 miliar dan pos bantuan sosial senilai Rp 2 miliar sehingga total Rp 6 miliar. Kasus ini juga menyeret mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008 Mohammad Santoso(70) dan kini sudah mendekam di Lapas Bojonegoro, dengan vonis 5 tahun penjara
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !