Beritaguntur.com - Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilaksanakan Tim Optimalisasi
Kandungan Lokal dan Komisi A DPRD Bojonegoro di lokasi proyek
engineering, procurement and construction (EPC)-1 Banyuurip,telah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan
PT.Tripatra Engineers & Constructors, kontraktor Mobil Cepu Limited
(MCL).
Bahkan dalam sidak itu rombongan menjumpai unjuk rasa yang dilakukan
sekira 15 pemuda Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam. Mereka menuntut
pekerjaan dan pembangunan saluran air disekitar proyek akses road yang
dikerjakan Tripatra.
“Banyak security yang diberhentikan tanpa sebab,” kata Kades Bonorejo
Siti Rokhayah yang diamini lima belas warganya ketika menyampaikan
kepada rombongan Tim Konten Lokal dan Komisi A DPRD Bojonegoro.
Rokayah mengungkapkan, PT Tripatra juga belum merealisasikan
pembangunan jalan peralihan di Dusun Puduk yang berstatus jalan desa
yang terkena proyek EPC-1 Banyuurip yang sudah disepakati bersama
pemerintah desa dengan MCL.
“Padahal kesepakatan itu sudah dibuat hampir satu tahun lalu, tapi sampai sekarang belum terwujud,” tegas wanita berjilbab ini.
Ketua rombongan Tim Konten Lokal, Agus Supriyanto, menerangkan, sidak
yang dilakukan ini untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan
Peraturan Daerah (Perda) No23/2011 tentang konten lokal yang
dilaksanakan Mobil Cepu Limited (MCL) dan Kontraktornya.
“Ternyata belum. Ini buktinya warga demo minta pekerjaan,” sambung pria yang juga Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro ini.
Dari hasil sidak yang dimulai disepanjang Acces Road di Desa Bonorejo
itu, rombongan mengaku banyak menemukan pelanggaran. Diantaranya adanya
sisa pengurukan tanah yang masih berada di pinggir jalan Desa Bonerejo
yang berbatasan dengan sawah warga, 3 buah genset berkapasitas 80 ribu
KPA untuk kebutuhan listrik yang belum berizin.
Penggunaan genset tanpa ijin itu, dinilai telah melanggar peraturan
pemerintah No 14 Tahun 2012 dan surat edaran Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) No 29 Thn 2012 Tentang Tenaga Listrik Non PLN.
Kemudian sidak dilanjutkan ke tempat pengelasan yang dikerjakan PT
Sherpindo asal Cilacap, subkontraktor Tripatra. Ditempat ini, dari data
naker yang diminta tim Kandungan Lokal ditemukan tenaga pengelasan atau
welder sebanyak 70 orang semuanya warga Cilacap. Sedangkan warga lokal
Bojonegoro hanya ada 6 orang. 6 warga lokal itu baru dipekerjakan awal
bulan ini.
“Ini jelas menyalahi Perda Konten Lokal karena tidak mengutamakan
warga lokal dalam kegiatan ini. Karena itu dari hasil evaluasi ini akan
kita lakukan evaluasi untuk pembuatan laporan ke BP. Migas dan
Kementerian ESDM,” tegas Agus.
Beberapa Tim Konten Lokal yang ikut sidak diantaranya Kepala
Disnakertransos, Iskandar, Kepala Badan Perijinan, Bambang Waluyo,Kepala
Satpol- PP, Kamidin, Kabag Humas, Mahmudin serta staf Bagian Sumber
Daya Alam dan Badan Lingkungan Hidup.
Sementara rombongan Komisi A DPRD Bojonegoro adalah Agus Susanto
Rismanto, Sugeng Heri Anggoro, Kencono Mahardiko, Sigit Kusharianto.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !