Headlines News :
Home » » Home » Berita » Tim Konten Lokal Temukan Pelanggaran Perda di Proyek Banyuurip Tim Konten Lokal Temukan Pelanggaran Perda di Proyek Banyuurip

Home » Berita » Tim Konten Lokal Temukan Pelanggaran Perda di Proyek Banyuurip Tim Konten Lokal Temukan Pelanggaran Perda di Proyek Banyuurip

Written By Unknown on Rabu, 16 Januari 2013 | 10:16:00 PM

Reporter : Agus

Beritaguntur.com - Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilaksanakan Tim Optimalisasi Kandungan Lokal dan Komisi A DPRD Bojonegoro di lokasi proyek engineering, procurement and construction (EPC)-1 Banyuurip,telah menemukan banyak pelanggaran yang  dilakukan PT.Tripatra Engineers & Constructors, kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL).

Bahkan dalam sidak itu rombongan menjumpai unjuk rasa yang dilakukan sekira 15 pemuda Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam. Mereka menuntut pekerjaan dan pembangunan saluran air disekitar proyek akses road yang dikerjakan Tripatra.

“Banyak security yang diberhentikan tanpa sebab,” kata Kades Bonorejo Siti Rokhayah yang diamini lima belas warganya ketika menyampaikan kepada rombongan Tim Konten Lokal dan Komisi A DPRD Bojonegoro.

Rokayah mengungkapkan,  PT Tripatra juga belum merealisasikan pembangunan jalan peralihan di Dusun Puduk yang berstatus jalan desa yang terkena proyek EPC-1 Banyuurip yang sudah disepakati bersama pemerintah desa dengan MCL.

“Padahal kesepakatan itu sudah dibuat hampir satu tahun lalu, tapi sampai sekarang belum terwujud,” tegas wanita berjilbab ini.

Ketua rombongan Tim Konten Lokal, Agus Supriyanto, menerangkan, sidak yang dilakukan ini untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No23/2011 tentang konten lokal yang dilaksanakan Mobil Cepu Limited (MCL) dan Kontraktornya.

“Ternyata belum. Ini buktinya warga demo minta pekerjaan,” sambung pria yang juga Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro ini.

Dari hasil sidak yang dimulai disepanjang Acces Road di Desa Bonorejo itu, rombongan mengaku banyak menemukan pelanggaran. Diantaranya adanya sisa pengurukan tanah yang masih berada di pinggir jalan Desa Bonerejo yang berbatasan dengan sawah warga, 3 buah genset berkapasitas 80 ribu KPA untuk kebutuhan listrik yang belum berizin.

Penggunaan genset tanpa ijin itu, dinilai telah melanggar peraturan pemerintah No 14 Tahun 2012 dan surat edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 29 Thn 2012 Tentang Tenaga Listrik Non PLN.

Kemudian sidak dilanjutkan ke tempat pengelasan yang dikerjakan PT Sherpindo asal Cilacap, subkontraktor Tripatra. Ditempat ini, dari data naker yang diminta  tim Kandungan Lokal ditemukan tenaga pengelasan atau welder sebanyak 70 orang semuanya warga  Cilacap. Sedangkan warga lokal Bojonegoro hanya ada 6 orang. 6 warga lokal itu baru dipekerjakan awal bulan ini.

“Ini jelas menyalahi Perda Konten Lokal karena tidak mengutamakan warga lokal dalam kegiatan ini. Karena itu dari hasil evaluasi ini akan kita lakukan evaluasi untuk pembuatan laporan ke BP. Migas dan Kementerian ESDM,” tegas Agus.

Beberapa Tim Konten Lokal yang ikut sidak diantaranya Kepala Disnakertransos, Iskandar, Kepala Badan Perijinan, Bambang Waluyo,Kepala Satpol- PP, Kamidin, Kabag Humas, Mahmudin serta staf Bagian Sumber Daya Alam dan Badan Lingkungan Hidup.

Sementara rombongan Komisi A DPRD Bojonegoro adalah Agus Susanto Rismanto, Sugeng Heri Anggoro, Kencono Mahardiko, Sigit Kusharianto.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT