Tabloidguntur.com - Unit Reskrim Polsek Maospati Polres Magetan
telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di lokalisasi
Madusari kelurahan/kecamatan Maospati kabupaten Magetan dengan korban
saudari MARIA KRISTIANI, 32 tahun, Swasta, alamat jalan Sri Katon
kelurahan Sukosari kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
Sedangkan pelakunya
berinisial WAS, 44 tahun, Swasta , alamat desa Garon kecamatan
Kawedanan kabupaten Magetan. Berdasarkan keterangan Kapolres Magetan AKBP AGUS SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui
Kassubbaghumas Polres Magetan AKP SANTOSO, S.H. dari hasil pemeriksaan
diketahui kejadian penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 Wib di lokalisasi Madusari
kelurahan/kecamatan Maospati kabupaten Magetan.
Pelaku merupakan tamu
daripada korban dan saat itu keduanya minum bir bersama. Sampai akhirnya
terjadi kesalahpahaman dan terjadilah pertengkaran yang berakhir
penganiayaan yang dilakukan pelaku WAS terhadap korban MARIA KRISTIANI
dengan cara menjambak rambut dan
membenturkan kepala korban ke tembok (dinding) sebanyak dua kali
sehingga menyebabkan luka memar dan terasa pusing. Akibat perbuatannya
pelaku dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. [HAJ]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !