Headlines News :
Home » » Mantan Pengurus Persibo Bojonegoro Dihukum

Mantan Pengurus Persibo Bojonegoro Dihukum

Written By Unknown on Selasa, 27 November 2012 | 8:18:00 AM

Reporter :  Gk-43/Akbar

Tabloidguntur.com -Dua mantan pengurus Persibo Bojonegoro yakni mantan asisten manajer bidang administrasi, Abdul Kholik (56) dan mantan asisten manajer bidang teknik, Imam Sarjono (57) dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara oleh hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). Hal itu terkait perkara korupsi dana Persibo, pada rentang tahun 2008 senilai Rp2 miliar.

Dalam amar putusan, selain bakal menjalani hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp50 juta atau hukuman pengganti kurungan selama tiga bulan. Salinan putusan perkara kasasi Nomor 1915 K/Pidsus/2011, terkait korupsi dana Persibo tahun 2008 senilai Rp2 miliar tersebut, diterima oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro.

Amar putusan itu menyebutkan, terdakwa Abdul Kholik dan Imam Sarjono, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Bonar Harianja, setelah salinan putusan kasasi tersebut turun, pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro akan segera memberitahukannya kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.
"Secepatnya Pengadilan Negeri Bojonegoro akan membuat surat pemberitahuan, kepada para pihak tersebut," ujar Bonar Harianja.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro I Nyoman Wiguna mengatakan, kasasi perkara korupsi dana Persibo pada tahun 2008 senilai Rp2 miliar tersebut, sebenarnya telah diputus pada 28 Desember 2011 silam. Putusan tersebut juga sudah diunggah di website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun salinan resmi putusan baru sampai di Pengadilan Bojonegoro beberapa hari lalu.
“Dalam putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro sebelumnya, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Tetapi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI, hakim menyatakan Abdul Kholik dan Imam Sarjono terbukti bersalah," ujar I Nyoman Wiguna.
Dalam perkara yang sama, mantan Bendahara Persibo Bojonegoro Abdul Muin dalam persidangan tingkat Pengadilan Negeri Bojonegoro dan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, juga dinyatakan bersalah dan dihukum satu tahun penjara.
Tak tanggung-tanggung, kasus korupsi dana Persibo pada tahun 2008 senilai Rp2 miliar tersebut, juga menyeret mantan Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaifudin. Dalam dakwaan  perkara tersebut disebutkan  terdakwa Abdul Kholik, Imam Sarjono dan Abdul Muin, menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta pada 18 Maret 2008 dan uang tunai senilai Rp30 juta pada Tamam Syaifudin.
Namun, uang tunai senilai total Rp 180 juta itu telah dikembalikan ke kas daerah, tapi tidak diketahui keberadaaannya secara pasti. Meski begitu, hingga saat ini Tamam Syaifudin masih terlihat bebas.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT