REMBANG Tabloidguntur.com -
Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten
Rembang baru-baru ini mengadakan Pengawasan dan pembinaan warung
internet. Pengawasan dan pembinaan tersebut di
fokuskan di enam kecamatan yaitu Rembang, Lasem, Sluke, Kragan, Pancur
dan Pamotan. Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Dinhubkominfo
Kabupaten Rembang Suyono SH kepada wartawan di media center.
Dikatakan
Suyono, pengawasan dan pembinaan warnet tersebut sebagai pelaksanaan
Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan,
pengawasan dan pengendalian usaha warung internet di Kabupaten Rembang.
”Petugas
dari Dinhubkominfo mendatangi langsung ke lokasi warnet, untuk melihat
secara langsung kondisi warnet, apakah sesuai Perbub atau tidak,” ujar
Suyono.
Melalui
Kegiatan tersebut, lanjut Suyono, petugas dari Dinhubkominfo juga
mengingatkan pengusaha warnet untuk memblokir situs porno atau yang
mengandung unsur judi pada setiap server yang tersedia. Selain itu juga
diingatkan bahwa pengusaha
warnet dilarang menyediakan peluang aktivitas yang tidak sesuai dengan
norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum serta menjual minuman
beralkohol ditempat usahanya.
Dijelaskan
Suyono Penggunaan bilik atau skat, mengacu Peraturan Bupati Rembang
ketinggian skat maksimal satu meter untuk skat yang menggunakan meja
kursi dan maksimal 75 cm untuk ruang skat yang tanpa kursi atau lesehan.
Dikatakan pula, untuk warnet yang belum memperoleh ijin usaha warnet
diharapkan segera mengajukan permohonan ijin usaha kepada Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT).
”Dalam rangka mewujudkan warung internet sehat di Kabupaten Rembang, Dinhubkominfo Kabupaten Rembang sebelumnya juga
telah mengadakan sosialisasi Perbub No 32 tahun 2011 kepada para
pengusaha warnet dan Anggota Tim Penggerak PKK Kabupaten/kecamatan,”
pungkas Suyono.[ISW]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !