Senin 08 Oktober 2012
Reporter :
Hafid
Tabloidguntur.com - Karena masih ada proses gugatan hukum, pemilihan kepala daerah Kota
Batu terancam diulang. Dari empat calon yang ada, tiga pasangan sudah
melakukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dari tiga
pasangan itu, langsung direspons oleh MK.
Sidang gugatan
berlangsung hari ini, Mahkamah Konstitusi sudah
mengabulkan upaya hukum yang ditempuh oleh tiga pasangan calon, yakni
pasangan Abdul Majid-Kustomo (MK), Suhadi-Suyitno (Dino), dan
Gunawan-Sundjojo (WakGus). Surat dari MK itu terkait panggilan sidang di
MK yang ditujukan pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Batu. Surat
bernomor 1005.66/PAN/MK/10/2012 itu dikirim pada Selasa (2/10/2012)
melalui faksimile ke KPUD Kota Batu.
Pilkada Kota Batu sudah berlangsung pada Selasa kemarin. Hasil berbagai lembaga yang melakukan penghitungan cepat (quick count) menunjukkan bahwa calon Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso (ER-PS) unggul atas pasangan lain.
Ketua
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang, Zulkarnaen,
menilai bahwa potensi pilkada ulang itu cukup besar dengan melihat
sejumlah gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan yang ada. "Prediksi
saya, Pilkada Kota Batu kemungkinan besar akan diulang, apa pun
hasilnya," kata Zulkarnaen.
Kuasa hukum dari
ketiga calon sampai saat ini tetap berjuang untuk membuktikan adanya
berbagai pelanggaran terstruktur dan sistematis yang memengaruhi proses
pelaksanaan pilkada hingga hasil pilkada. Zulkarnaen memberikan contoh
adanya dua kali rapat pleno KPUD Kota Batu yang membahas penetapan pasangan Eddy-Punjul.
"MK
bisa meminta bantuan pihak Polda Jatim terkait dengan keluarnya surat
perintah penghentian penyidikan (SP3) soal kasus dugaan ijazah palsu
Eddy Rumpoko karena sudah pernah turun surat izin dari Presiden untuk
pemeriksaan Eddy Rumpoko. Tetapi menjelang pendaftaran pasangan calon di
KPUD, keluar SP3 dari Polda Jatim," kata Zulkarnaen mengenai dugaan
pelanggaran pilkada. [Hf]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !