Senin 08 Oktober 2012
Reporter : Agus portalhukum.com
Ketika lima orang perwakilan di suruh menyampaikan aspirasinya, Abdul Azis, sebagai koordinator LIPRO, menjelaskan ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan kepada KPUD,diantaraya, KPU menjadi penyelenggara Pilkada harus netral (tidak memihak), Panwas yang telah menjadwalkan penurunan banner mulai tanggal 24 September 2002, teryata sampai sekarang belum keseluruhan diturunkan, bannner di toko-toko dan warung-warung harus di cabut, banner yang di dalamnya terdapat Kepala Desanya harus di cabut.
PNS tidak boleh ikut menjadi tim sukses dan saksi salah satu calon Bupati, kinerja KPUD dan Panwas harus profesional sesuai tupoksi masing-masing. “Keterlibatan guru-guru di arahkan menjadi tim Quick Count,” Jelas Abdul Azis bersama anggota LIPPRO di ruang pertemuan KPUD.
Sementara menurut Ketua KPUD Gandhi Hartoyo setempat, pihaknya mengaku sudah menyebar SMS kepada semua calon tentang kinerja KPUD, Alhamdullilah, responya cukup baik. Semuanya memuaskan. Ia juga menjelaskan beberapa aturan yang melanggar aturan dalam Pilkada di antaranya ada 3 unsur. “Adanya tanda gambar,berbau ajakan, gambar yang di pasang dua pasangan calon.” Tegasnya.
Mereka menyampaikan beberapa tuntutan aksinya menjelaskan, pihaknya sudah bekerja secara independen. Sebelumnya ke lima perwakilan dari Lingkar Pemuda Probolinggo (LIPPRO), akan berorasi sambil mengerahkan massa. Namun, setelah di tunggu sekitar jam 09.00 pagi tidak kunjung datang. Sekitar pukul 12.45 WIB, hanya lima perwakilan saja yang datang ke kantor KPUD setempat.
Kedatangan LIPPO sudah diantisipasi aparat Polres Probolinggo dengan menyiapkan ratusan personelnya yang melibatkan 24 Polsek se- Kabupaten Probolinggo, aksi itu rencananya akan di lakukan oleh Lingkar Pemuda Probolinggo (LIPPRO). Beruntung upaya aksi mendatangkan massa dengan jumlah banyak tersebut gagal dan hanya sejumlah perwakilan saja yang hadir di Kantor KPUD setempat.(ags)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !