Headlines News :
Home » » Warga Desa Parean Datangi Kantor Bupati Indramayu

Warga Desa Parean Datangi Kantor Bupati Indramayu

Written By Unknown on Jumat, 05 Oktober 2012 | 12:48:00 AM

Jum'at 05 Oktober 2012 
Reporter : Aiyos/Toni

Indramayu Tabloidguntur.com - Sejumlah warga Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu mendatangi kantor Bupati Indramayu. Kedatangan rombongan tersebut bermaksud mempertanyakan surat permohonan izin pemeriksaan Tersangka Kuwu/Kepala Desa Parean Girang Abdul Manaf yang dilayangkan oleh Polres Indramayu sejak tanggal 1 Agustus 2012 lalu ke Bupati Indramayu.

Ato Sutanto, salah satu rombongan sekaligus sebagai pelapor atas perkara dugaan pemalsuan ijazah yang tengah ditangani Polres Indramayu mengatakan bahwa kedatangannya sekedar menanyakan tentang proses dan prosedur pemberian izin Bupati terhadap pemeriksaan Tersangka Kuwu Abdul Manaf dalam Kasus dugaan pemalsuan ijazah . Lebih lanjut Ato menilai sudah pantas untuk ditanyakan karena surat sudah hampir dua bulan di kantor Bupati namun belum juga ada balasan dari Bupati ke Polres Indramayu.

"Surat permohonan izin pemeriksaan bernomor B/1332/VIII/2012/Reskrim tertanggal 1 Agustus 2012 yang ditujukan ke Bupati Indramayu sudah diterima Bupati tanggal 7 Agustus 2012 kemudian langsung didisposisikan dan turun ke Sekda pada tanggal 7 September 2012, namun sampai sekarang belum ada jawaban ke Polres. Makanya kami datang untuk meminta penjelasan karena ini berkaitan dengan proses penegakkan hukum yang akan menjadi parameter penegakkan hukum terhadap Kepala Desa di Indramayu", ujar Ato ketika ditemui di Pendopo Indramayu.

Rombongan diterima oleh Asisten Pemerintahan Daerah Maman Kostaman SH, Kabag Hukum Sunardi SH dan Kabag Otonomi Desa (Otdes) Dedi. Dalam audiensi di sebuah ruangan Maman mengatakan bahwa belum dijawabnya surat tersebut karena masih dalam proses dan surat tersebut belum sampai di divisinya. Namun ia berjanji akan segera menindaklanjuti dengan menelusuri sudah sampai mana proses surat tersebut.

Lebih lanjut Maman mengatakan bahwa Pemda sangat menghargai sekali dan menjunjung tinggi proses hukum. Kalau pun Penyidik memeriksa Kepala Desa tanpa izin tertulis dari Bupati maka pihaknya tidak akan mempermasalahkan. Namun demikian pihaknya tetap akan memperhatikan dan menindaklanjuti adanya surat permohonan izin pemeriksaan tersebut.

"Pemda tidak pernah dan tidak akan intervensi terhadap proses hukum siapapun", kata Maman.
Hal senada juga disampaikan Kabag Hukum Sunardi. "Yang jelas, Ibu Bupati mendukung penegakkan hukum dan pasti menindaklanjuti keluhan masyarakat karena sudah menjadi kewajiban pelayanan. Dan saya sudah tanyakan ke Sekda bahwa per hari ini (3/10/2012) surat tersebut dikirimkan ke Kabag Hukum", imbuh Sunardi.

Dijumpai secara terpisah, staf bagian hukum Kamsari SH juga mengatakan hal yang sama. Lebih lanjut Kamsari menjelaskan bahwa memang benar penyidikan Kuwu atau Kepala Desa harus mendapat persetujuan tertulis dari Bupati atau Walikota. Ia menegaskan Pemda atau Bupati tidak memperlambat untuk menjawab surat tersebut dan tidak akan menghalang-halangi proses penyidikan. 

Ia juga menjelaskan mengenai birokrasi atau alur bagaimana Bupati bisa menjawab surat tersebut. Setelah surat sampai di Bupati kemudian didisposisikan dan turun ke Sekda, kemudian turun ke Asisten Pemerintahan Daerah (Asda). Kemudian turun lagi ke Kabag Hukum lalu ke Kasubag yakni Subag Kajian Hukum atau Subag Bantuan Hukum. Dari Subag kemudian ke Telaahan Staf. Berakhir di Pertimbangan Bupati. Jika nanti jawabannya mengizinkan disertai dasarnya dan jika tidak mengizinkan pemeriksaan Kepala Desa juga harus ada dasarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Manaf, Kuwu/Kepala Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu dilaporkan ke Polres Indramayu oleh warga desanya pada tanggal 10 Januari 2012 dengan nomor laporan LP/70/B/I/2012/Jabar/Res Imy atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat pencalonan dirinya sebagai Kuwu pada pemilihan Kepala Desa pada Desember 2011 lalu.

Penyidik sudah menetapkan lima orang Tersangka yakni Amirudin S.Sos, Roseta Efendi S.E, Maksum S.Pd.I, Eryanto alias Kacung dan Kepala Desa terpilih yaitu Abdul Manaf. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa bahwa penyidikan terhadap Kepala Desa dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota. Untuk itu Kapolres Indramayu selaku atasan Penyidik telah melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan Tersangka Kepala Desa Abdul Manaf ke Bupati sejak 1 Agustus 2012. (Toni).
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT