Jum'at 05 Oktober 2012
Reporter :
Aiyos/Toni

Ato Sutanto, salah satu rombongan sekaligus sebagai pelapor atas
perkara dugaan pemalsuan ijazah yang tengah ditangani Polres Indramayu
mengatakan bahwa kedatangannya sekedar menanyakan tentang proses dan
prosedur pemberian izin Bupati terhadap pemeriksaan Tersangka Kuwu Abdul
Manaf dalam Kasus dugaan pemalsuan ijazah . Lebih lanjut Ato menilai
sudah pantas untuk ditanyakan karena surat sudah hampir dua bulan di
kantor Bupati namun belum juga ada balasan dari Bupati ke Polres
Indramayu.
"Surat permohonan izin pemeriksaan bernomor B/1332/VIII/2012/Reskrim
tertanggal 1 Agustus 2012 yang ditujukan ke Bupati Indramayu sudah
diterima Bupati tanggal 7 Agustus 2012 kemudian langsung didisposisikan
dan turun ke Sekda pada tanggal 7 September 2012, namun sampai sekarang
belum ada jawaban ke Polres. Makanya kami datang untuk meminta
penjelasan karena ini berkaitan dengan proses penegakkan hukum yang akan
menjadi parameter penegakkan hukum terhadap Kepala Desa di Indramayu",
ujar Ato ketika ditemui di Pendopo Indramayu.
Rombongan diterima oleh Asisten Pemerintahan Daerah Maman Kostaman
SH, Kabag Hukum Sunardi SH dan Kabag Otonomi Desa (Otdes) Dedi. Dalam
audiensi di sebuah ruangan Maman mengatakan bahwa belum dijawabnya surat
tersebut karena masih dalam proses dan surat tersebut belum sampai di
divisinya. Namun ia berjanji akan segera menindaklanjuti dengan
menelusuri sudah sampai mana proses surat tersebut.
Lebih lanjut Maman mengatakan bahwa Pemda sangat menghargai sekali
dan menjunjung tinggi proses hukum. Kalau pun Penyidik memeriksa Kepala
Desa tanpa izin tertulis dari Bupati maka pihaknya tidak akan
mempermasalahkan. Namun demikian pihaknya tetap akan memperhatikan dan
menindaklanjuti adanya surat permohonan izin pemeriksaan tersebut.
"Pemda tidak pernah dan tidak akan intervensi terhadap proses hukum siapapun", kata Maman.
Hal senada juga disampaikan Kabag Hukum Sunardi. "Yang jelas, Ibu
Bupati mendukung penegakkan hukum dan pasti menindaklanjuti keluhan
masyarakat karena sudah menjadi kewajiban pelayanan. Dan saya sudah
tanyakan ke Sekda bahwa per hari ini (3/10/2012) surat tersebut
dikirimkan ke Kabag Hukum", imbuh Sunardi.
Dijumpai secara terpisah, staf bagian hukum
Kamsari SH juga mengatakan hal yang sama. Lebih lanjut Kamsari
menjelaskan bahwa memang benar penyidikan Kuwu atau Kepala Desa harus
mendapat persetujuan tertulis dari Bupati atau Walikota. Ia menegaskan
Pemda atau Bupati tidak memperlambat untuk menjawab surat tersebut dan
tidak akan menghalang-halangi proses penyidikan.
Ia juga menjelaskan
mengenai birokrasi atau alur bagaimana Bupati bisa menjawab surat
tersebut. Setelah surat sampai di Bupati kemudian didisposisikan dan
turun ke Sekda, kemudian turun ke Asisten Pemerintahan Daerah (Asda).
Kemudian turun lagi ke Kabag Hukum lalu ke Kasubag yakni Subag Kajian
Hukum atau Subag Bantuan Hukum. Dari Subag kemudian ke Telaahan Staf.
Berakhir di Pertimbangan Bupati. Jika nanti jawabannya mengizinkan
disertai dasarnya dan jika tidak mengizinkan pemeriksaan Kepala Desa
juga harus ada dasarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Manaf,
Kuwu/Kepala Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu
dilaporkan ke Polres Indramayu oleh warga desanya pada tanggal 10
Januari 2012 dengan nomor laporan LP/70/B/I/2012/Jabar/Res Imy atas
dugaan menggunakan ijazah palsu saat pencalonan dirinya sebagai Kuwu
pada pemilihan Kepala Desa pada Desember 2011 lalu.
Penyidik sudah
menetapkan lima orang Tersangka yakni Amirudin S.Sos, Roseta Efendi S.E,
Maksum S.Pd.I, Eryanto alias Kacung dan Kepala Desa terpilih yaitu
Abdul Manaf. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 72
Tahun 2005 tentang Desa bahwa penyidikan terhadap Kepala Desa
dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota.
Untuk itu Kapolres Indramayu selaku atasan Penyidik telah melayangkan
surat permohonan izin pemeriksaan Tersangka Kepala Desa Abdul Manaf ke
Bupati sejak 1 Agustus 2012. (Toni).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !