Kamis 11 Oktober 2012
Reporter :
Moh Wiyono
Tabloidguntur.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menolak permohonan
penangguhan penahanan Nurhadi, tersangka dugaan korupsi dana Jaring
Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Rp127 juta.Penyidik
beralasan penahanan terhadap anggota Komisi C DPRD Bojonegoro itu
diperlukan untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara dan
pemberkasan.
Nurhadi dijebloskan ke ruang tahanan bersama tersangka
lainnya, Munjiatun, Kepala Desa (Kades) Sambong, Kecamatan Ngasem,
Bojonegoro, yang juga istrinya.Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto mengatakan pihaknya
memang sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari
Nurhadi dan Munjiatun.
Namun, ia menolak permohonan tersebut. “Kejaksaan
menolak permohonan penangguhan penahanan itu,” tegasnya.Menurutnya, Kejaksaan bakal secepatnya menyelesaikan perkara dugaan
korupsi Jasmas dana APBD Bojonegoro 2010 tersebut. Selanjutnya, berkas
bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya
untuk disidangkan. [Tb]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !