Headlines News :
Home » » Permohonan Penangguhan Nurhadi Di Tolak Kejari Bojonegoro

Permohonan Penangguhan Nurhadi Di Tolak Kejari Bojonegoro

Written By Unknown on Kamis, 11 Oktober 2012 | 1:36:00 AM

Kamis 11 Oktober 2012 
Reporter : Moh Wiyono

Tabloidguntur.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menolak permohonan penangguhan penahanan Nurhadi, tersangka dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Rp127 juta.Penyidik beralasan penahanan terhadap anggota Komisi C DPRD Bojonegoro itu diperlukan untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara dan pemberkasan. 

Nurhadi dijebloskan ke ruang tahanan bersama tersangka lainnya, Munjiatun, Kepala Desa (Kades) Sambong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, yang juga istrinya.Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto mengatakan pihaknya memang sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Nurhadi dan Munjiatun. 

Namun, ia menolak permohonan tersebut. “Kejaksaan menolak permohonan penangguhan penahanan itu,” tegasnya.Menurutnya, Kejaksaan bakal secepatnya menyelesaikan perkara dugaan korupsi Jasmas dana APBD Bojonegoro 2010 tersebut. Selanjutnya, berkas bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk disidangkan. [Tb]
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT