Headlines News :
Home » » Ijasa Salah Satu Calon Bupati Nganjuk Di duga Palsu

Ijasa Salah Satu Calon Bupati Nganjuk Di duga Palsu

Written By Unknown on Senin, 08 Oktober 2012 | 6:43:00 AM

Senin 08 Oktober 2012 
Reporter :Riyanto

Tabloidguntur.com - Belum usai polemik Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Batu yang dipicu dugaan ijazah palsu salah satu Calon Walikota (berdasarkan quick count menjadi pemenang,Red), Eddy Rumpoko, kini giliran Pilkada Nganjuk diguncang isu serupa. Salah satu bakal calon bupati yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), Pied Yudhianto dituding ijazah SMA-nya tak asli.

“Memang ada warga yang melaporkan, tapi kami sudah mengecek ulang dan ijazah Pied sah,” ujar , Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Nganjuk, Juwair saat dikonfirmasi.Sekadar diketahui, Pilkada Nganjuk akan digelar 12 Desember 2012.

Menurutnya, pada awal pekan kemarin pelapor bernama Niken Purwanti asal Kertosono melayakan surat ke KPUD Nganjuk  tertanggal 1 Oktober kemarin, bahwa ijazah nomor 465 keluaran  SMA Muhammadiyah Nganjuk tahun lulus 1972 itu memiliki perbedaan dengan ijazah yang resmi dikeluarkan pada tahun yang sama.Tak hanya itu, pernyataan saksi dari beberapa orang tentang keabsahan ijazah Pied kala KPU Nganjuk melakukan verifikasi data pertengahan bulan lalu hanya lisan semata, saksi tidak di bawah sumpah.

Terkait laporan Niken tersebut, KPUD Nganjuk sudah melakukan verifikasi ulang ke pihak sekolah bersangkutan, dan hasilnya menyatakan sah. "Untuk menyatakan palsu tidaknya sebuah ijazah itu bukan otoritas KPU," katanya, untuk itu, pihak SMA Muhammadiyah Nganjuk almamater Pied, diminta mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan sah tidaknya ijazah itu. [Ryn]

Sehingga, persoalan ini bisa segera selesai tanpa berkepanjangan karena ada pernyataan resmi tentang keabsahan ijazah itu.Bambang menilai laporan Niken tidak ada unsur pidana, karena pelaporan ditujukan ke otoritas pemilu, yakni, KPU dan tidak masuk ke ranah publik. "ini masih dalam koridor yang wajar jadi tidak perlu dipersoalkan," ujarnya.

Namun jika Niken membawa laporan ini ke publik dengan melakukan pernyataan pers atau menyampaikan ke khalayak umum maka Bambang  akan menuntutnya.  Niken akan diseret dengan pasal 310 KUHP tentang  fitnah dan pasal 335 KUHP tentang peerbuatan tidak menyenangkan. Kala ditanya mengenai ini merupakan strategi pihak lawan, Bambang memilik tak komentar.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT