Senin 08 Oktober 2012
Reporter :Riyanto
Tabloidguntur.com - Belum usai polemik Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada)
Batu yang dipicu dugaan ijazah palsu salah satu Calon Walikota
(berdasarkan quick count menjadi pemenang,Red), Eddy Rumpoko, kini
giliran Pilkada Nganjuk diguncang isu serupa. Salah satu bakal calon
bupati yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN),
Pied Yudhianto dituding ijazah SMA-nya tak asli.
“Memang
ada warga yang melaporkan, tapi kami sudah mengecek ulang dan ijazah
Pied sah,” ujar , Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nganjuk,
Juwair saat dikonfirmasi.Sekadar diketahui, Pilkada
Nganjuk akan digelar 12 Desember 2012.
Menurutnya,
pada awal pekan kemarin pelapor bernama Niken Purwanti asal Kertosono
melayakan surat ke KPUD Nganjuk tertanggal 1 Oktober kemarin, bahwa ijazah
nomor 465 keluaran SMA Muhammadiyah Nganjuk tahun lulus 1972 itu
memiliki perbedaan dengan ijazah yang resmi dikeluarkan pada tahun yang
sama.Tak hanya itu, pernyataan saksi dari
beberapa orang tentang keabsahan ijazah Pied kala KPU Nganjuk melakukan
verifikasi data pertengahan bulan lalu hanya lisan semata, saksi tidak
di bawah sumpah.
Terkait laporan Niken
tersebut, KPUD Nganjuk sudah melakukan verifikasi ulang ke pihak sekolah
bersangkutan, dan hasilnya menyatakan sah. "Untuk menyatakan palsu
tidaknya sebuah ijazah itu bukan otoritas KPU," katanya, untuk itu,
pihak SMA Muhammadiyah Nganjuk almamater Pied, diminta mengeluarkan
surat keterangan yang menyatakan sah tidaknya ijazah itu. [Ryn]
Sehingga,
persoalan ini bisa segera selesai tanpa berkepanjangan karena ada
pernyataan resmi tentang keabsahan ijazah itu.Bambang
menilai laporan Niken tidak ada unsur pidana, karena pelaporan
ditujukan ke otoritas pemilu, yakni, KPU dan tidak masuk ke ranah
publik. "ini masih dalam koridor yang wajar jadi tidak perlu
dipersoalkan," ujarnya.
Namun jika Niken
membawa laporan ini ke publik dengan melakukan pernyataan pers atau
menyampaikan ke khalayak umum maka Bambang akan menuntutnya. Niken
akan diseret dengan pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 335 KUHP
tentang peerbuatan tidak menyenangkan. Kala ditanya mengenai ini
merupakan strategi pihak lawan, Bambang memilik tak komentar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !