Reporter :
Hafid anwar
Sampang Tabloidguntur.com - Ketua Pokja
Daftar Pemilih, KPUD Sampang, Mohammad Hasan Djaelani, menjelaskan,
tahapan penetapan DPT tersebut sama seperti proses penetapan Daftar
Pemilih Sementara (DPS) yang lalu. KPUD hanya menerima data mentah hasil
dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) yang dikeluarkan
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang.
’’Selanjutnya
DP4 yang menjadi acuan penetapan DPS tersebut masih kita lakukan
pemutakhiran data kembali oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
di setiap kecamatan untuk ditetapkan menjadi DPT,’’ jelas Hasan
Djaelani.
Dia menerangkan, dalam
pengolahan data DP4 menjadi DPS ternyata banyak yang dicoret karena
ditemukan data pemilih yang tidak valid. Sehingga dalam penetapan DPS
itu pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdata
untuk menyampaikan kepada petugas sebelum ditetapkan menjadi DPT.
’’Penetapan
DPT sebenarnya hampir sama dengan DPS, tetapi bedanya jika DPT sudah
bersifat final sehingga tidak bisa diubah lagi. Sedangkan DPS
sewaktu-waktu jumlah dan nama pemilih dapat berubah tergantung dari
pengolahan data maupun adanya protes dari penduduk yang merasa tidak
terdata dalam DPS,’’ paparnya.
Ditambahkannya, sejauh ini
proses penyampaian hasil DPT oleh petugas PPK kepada KPUD masih terus
dilakukan. Data sementara yang sudah masuk tercatat, sebanyak 77.815
jiwa yang telah ditetapkan menjadi DPT oleh anggota PPK Kota Sampang.
Sedangkan hasil laporan dari PPK Pangarengan, tercatat sebanyak 15.503
jiwa yang masuk dalam DPT.
’’Seluruh data tersebut nantinya
akan digabung dengan hasil perbaikan data DPT dari petugas PPK kecamatan
lain yang telah berakhir tahapannya. Rencananya setelah semua data
sudah rampung, maka KPUD akan melaksanakan tahapan penetapan DPT pada
Kamis (18/10) besok. Namun bagi pemilih yang belum masuk dalam DPS, akan
tetap dimasukkan melalui daftar pemilih tambahan,’’ pungkasnya. [Han]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !