Headlines News :
Home » » 10 PEMPROV DILARANG REKRUT CPNS TAHUN 2013

10 PEMPROV DILARANG REKRUT CPNS TAHUN 2013

Written By Unknown on Senin, 29 Oktober 2012 | 8:54:00 AM

Reporter : Invia

Tabloidguntur.com - Syarat pengajuan usulan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah tahun 2013, masih sama dengan syarat yang diberlakukan tahun 2012. Antara lain, belanja pegawai di APBD tidak boleh lebih dari 50 persen dari total belanja daerah.

Dengan persyaratan ini, bisa dipastikan tidak semua daerah bisa melakukan rekrutmen CPNS tahun 2013. Berdasarkan data resmi yang dilansir Kementerian Keuangan, rasio belanja pegawai terhadap total belanja daerah di APBD di 10 provinsi, melampaui angka 50 persen.
Yakni :
  1. DIY (58,6 persen)
  2. Jateng (53,5 persen)
  3. Gorontalo (52,5 persen)
  4. NTB (52,5 persen)
  5. Lampung (52,3 persen)
  6. Sumbar (51,8 persen)
  7. Sulsel (51,5 persen)
  8. Bengkulu (51,5 persen)
  9. Jatim (51,1 persen)
  10. Sulut (50,7 persen).
Namun, untuk kabupaten/kota di masing-masing provinsi, tergantung rasio belanja pegawainya. Jika di bawah 50 persen, otomatis boleh rekrut CPNS.Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) memberikan kuota CPNS 2013 dari pelamar umum sebanyak 60 ribu.

Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN&RB Ramli Naibaho di kantornya, mengatakan, persyaratannya masih tetap seperti tahun ini. Di mana setiap instansi harus memasukkan analisa jabatan, analisa beban kerja, proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun.

Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, belanja pegawai dalam APBD harus tetap di bawah 50 persen. Bila lebih dari 50 persen, kuota maupun formasi tidak akan diberikan.
Dengan ketentuan ini, artinya kuota 60 ribu CPNS 2013, bisa saja tidak terisi semuanya. Hal ini ditegaskan Menpan-RB Azwar Abubakar.

Dia memberi contoh formasi CPNS 2012, dimana dari formasi yang telah ditetapkan sebanyak 11.669 CPNS, hanya terpenuhi 9.821 orang atau sekitar 84,2 persen. “Sebanyak 1.848 formasi yang telah ditetapkan tidak terpenuhi,” ucap Azwar.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT