Headlines News :
Home » » Santoso Segera Di Eksekusi

Santoso Segera Di Eksekusi

Written By Unknown on Rabu, 12 September 2012 | 1:34:00 PM

12 September 2012
Reporter : Agus/B.h
Bojonegoro Guntur,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto menegaskan, eksekusi terhadap Mantan Bupati Bojonegoro M Santoso, yang menjadi terpidana Kasus Korupsi Dana APBD tahun 2007 senilai Rp 6 Miliar akan segera dijalankan. Eksekusi tinggal menunggu diterimanya salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Bupati Bojonegoro pada periode 2003-2008 ini, Kejaksaan mempunyai upaya tersendiri. Yakni dari sisi intelejen yang selalu melakukan pengawasan terhadap terdakwa. "Yang pasti mekanismenya dengan itikad baik", jelas Utoto.

Artinya, lanjut Utoto, jika dalam pemanggilan eksekusi selama tiga kali tidak ada tanggapan dari terpidana, maka kejaksaan akan melakukan pemanggilan secara paksa. Setiap pemanggilan diberi tenggang waktu selama 3 hari. "Jadi, total jika dalam waktu sembilan hari tidak memenuhi panggilan akan ditetapkan sebagai DPO", ujarnya.

Kondisi kesehatan terdakwa yang dikabarkan saat ini menjalani perawatan d irumah sakit, hal itu tidak menjadi pertimbangan dilakukannya eksekusi. Namun jika sudah menjalani eksekusi maka terpidana bisa berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (lapas) kelas IIA Bojonegoro.

"Nanti kalau terpidana akan berobat maka harus koordinasi dengan pihak Lapas sendiri", tegasnya.

Terpidana kasus korupsi dana APBD itu sebelumnya oleh Majelis Hakim MA divonis hukuman selama 5 tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa senilai Rp 300 juta Subsider 4 bulan kurungan sesuai dengan dakwaan primer JPU.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,445 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

intinya Hakim MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna Terpisah.(ag)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT