Reporter : Agus/Lensa
Bojonegoro Guntur,- Upaya
mantan Bupati Bojonegoro HM Santoso untuk menghindari eksekusi
Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam perkara korupsi dana APBD tahun 2007
terus dilakukan.Tanpa diketahui awak media,Bupati bojonegoro periode
2003-2008 tersebut dikabarkankan mendatangi kantor Pengadilan Negeri
(PN) untuk mendaftarkan Peninjuan Kembali (PK).
Tak tanggung-tanggung, untuk meloloskan dirinya dari jeratan hukum,
Santoso menggandeng pengacara kondang OC Kaligis sebagai kuasa
hukumnya.Dalam memori PK disebutkan, bahwa untuk Menyikapi putusan
Mahkamah Agung (MA) No 636 yang memjatuhkan kepada dirinya hukuman 5
tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, Santoso
menyampaikan berbagai alasan, diantaranya kekeliuran hakim menyangkut
pada perkaranya pada halamam 101.
Dinilai pihak majelis hakim terdapat perbedaan atau disentting
opinion.Terkait pengajuan PK HM Santoso itu, pihak Kejari Bojonegoro
menyatakan akan tetap menjalankan prosedur hukum dengan mengeluarkan
surat panggilan eksekusi yang kedua kalinya. Mengingat, surat panggilan
pertama tidak dihiraukan oleh terdakwa.
“Upaya PK itu tidak menyurutkan Kejaksaan untuk mengeksekusi. Dalam
panggilan pertama dia tidak hadir. Untuk itu kitasegera akan panggil
untuk kedua kalinya,” ujar Kasi Intel Kejari Nusirwan Sahru''.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA telah menjatuhkan vonis 5 tahun
penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta
mengembalikan kerugian negara Rp3,4 miliar kepada HM Santoso.
Guna menindaklanjuti putusan MA itu, beberapa pekan lalu Kejari
Bojoengoro telah mengirimkan surat panggilan eksekusi yang pertama.
Namun, mantan Bupati tersebut mangkir dari panggilan. (Ag/Ls)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !