Headlines News :
Home » » Perusahaan Di Lamongan Belum Penuhi B3

Perusahaan Di Lamongan Belum Penuhi B3

Written By Unknown on Rabu, 21 November 2012 | 1:00:00 AM

FOTO : IMAM
Reporter : SLAMET

LAMONGAN Tabloidguntur.com - Sidang Paripurna DPRD Lamongan terkait pembahasan lima Raperda memasuki hari ketiga dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. Bupati Fadeli dalam kesempatan, itu menyebutkan sebagain besar perusahaan dan usaha di Lamongan belum memenuhi ketentuan terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

Hal tersebut disampaikannya terkait draft Raperda tentang Pengelolaan Limbah B3 di Kabupaten Lamongan. Disebutkannya, Pemkab Lamongan telah melakukan inventarisasi perusahaan yang menghasilkan limbah B3. Yakni yang meliputi seluruh rumah sakit, 62 klinik, 6 industri kecil, dan 12 industri menengah atas. 

Perusahaan atau usaha tersebut, sesuai inventarisasi yang dilakukan, sebagian besar belum memenuhi syarat wajib dan syarat lainnya sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Kepala Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) nomor 1 tahun 1995. 

Dia juga menyebutkan penerapan Perda ini akan ditindaklanjuti dengan kesiapan teknis operasional, SDM, saranan prasarana dan administratif. Sementara terkait kewenangan pemberian izin pengangkutan dan pengolahan limbah, dalam pengolahan limbah B3 diperlukan empat izin berbeda. 

Yakni izin penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan dan izin pengolahan atau pemanfaatan. Dari empat izin yang harus dipenuhi itu, dia mengungkapkan izin yang menjadi kewenangan kabupaten/kota adalah izin penyimpanan dan pengumpulan. Sedangkan izin pengangkutan limbah menjadi kewenangan Kementerian perhubungan setelah mendapatkan rekomendasi kementerian Lingkungan Hidup. 

Belum lama ini Badan Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap sejumlah usaha kesehatan dan industri di Lamongan yang berpotensi menghasilkan limbah B3. Dalam pengawasan itu, ditemukan beberapa usaha yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sementara beberapa yang sudah memiliki IPAL, pengelolaan limbah B3nya belum memenuhi dokumen yang disyaratkan. [KUPRIT]
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT