FOTO : IMAM |
Reporter :
SLAMET
LAMONGAN Tabloidguntur.com - Sidang Paripurna DPRD Lamongan terkait pembahasan lima Raperda
memasuki hari ketiga dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan
umum fraksi-fraksi. Bupati Fadeli dalam kesempatan, itu
menyebutkan sebagain besar perusahaan dan usaha di Lamongan belum
memenuhi ketentuan terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3).
Hal tersebut disampaikannya terkait draft Raperda tentang Pengelolaan
Limbah B3 di Kabupaten Lamongan. Disebutkannya, Pemkab Lamongan telah
melakukan inventarisasi perusahaan yang menghasilkan limbah B3. Yakni
yang meliputi seluruh rumah sakit, 62 klinik, 6 industri kecil, dan 12
industri menengah atas.
Perusahaan atau usaha tersebut, sesuai
inventarisasi yang dilakukan, sebagian besar belum memenuhi syarat wajib
dan syarat lainnya sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Kepala Bapedal
(Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) nomor 1 tahun 1995.
Dia juga
menyebutkan penerapan Perda ini akan ditindaklanjuti dengan kesiapan
teknis operasional, SDM, saranan prasarana dan administratif. Sementara
terkait kewenangan pemberian izin pengangkutan dan pengolahan limbah,
dalam pengolahan limbah B3 diperlukan empat izin berbeda.
Yakni izin
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan dan izin pengolahan atau
pemanfaatan. Dari empat izin yang harus dipenuhi itu, dia mengungkapkan
izin yang menjadi kewenangan kabupaten/kota adalah izin penyimpanan dan
pengumpulan. Sedangkan izin pengangkutan limbah menjadi kewenangan
Kementerian perhubungan setelah mendapatkan rekomendasi kementerian
Lingkungan Hidup.
Belum lama ini Badan Lingkungan Hidup melakukan
pengawasan terhadap sejumlah usaha kesehatan dan industri di Lamongan
yang berpotensi menghasilkan limbah B3. Dalam pengawasan itu, ditemukan
beberapa usaha yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah
(IPAL). Sementara beberapa yang sudah memiliki IPAL, pengelolaan limbah
B3nya belum memenuhi dokumen yang disyaratkan. [KUPRIT]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !