MAGETAN Tabloidguntur.com -Sat Reskrim Polres Magetan telah mengungkap perkara Penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor dengan pelaku SUCIP, 32 tahun, alamat KPR
Asabri kecamatan/kabupaten Magetan.
Dalam perkara tersebut yang menjadi
korban adalah HERI SUSANTO, 24 tahun, Karyawan, alamat KPR Asabri I
kelurahan Tawanganom kecamatan/kabupaten Magetan. Kapolres Magetan AKBP AGUS SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP SANTOSO, S.H. menerangkan bahwa hasil penyidikan kejadian tersebut berawal
pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2012 sekitar pukul 22.00 Wib.
Pelaku bertemu dengan korban di pasar sayur Magetan kelurahan Sukowinangun
kecamatan/kabupaten Magetan dan pelaku meminjam sepeda motor milik
korban jenis Yamaha 3C1 (Vixion) warna merah marun tahun 2012 no.pol.:
AE 2296 RM berikut STNK nya dengan alasan untuk dipergunakan mengurus
pekerjaan di Ngawi selama dua hari.
Namun setelah ditunggu selama dua hari, pelaku tidak mengembalikan
sepeda motor tersebut dan keberadaan sepeda motor maupun pelaku tidak
diketahui serta akhirnya pada hari Senin sekitar pukul 11.00 Wib korban melaporkan ke Polres Magetan.
Setelah
menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya
pelaku berhasil ditangkap. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan
pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan atau Penggelapan dengan
ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara. [Kuprit]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !