Home »
HUKUM DAN KRIMINAL
» Napi Lapas Bojonegoro Kabur
Napi Lapas Bojonegoro Kabur
Written By Unknown on Selasa, 20 November 2012 | 5:35:00 PM
Tabloidguntur.com - Sistem keamanan di Lapas Klas IIA Bojonegoro kembali dipertanyakan. Terbukti seorang napi kasus pembunuhan bisa lolos dari balik jeruji besi. Padahal selain penjagaan petugas yang super ketat, pihak Lapas juga memasang kamera pengawas.
Namun ternyata itu belum cukup membuat keamanan di dalam Lapas terjaga dengan aman. Napi bernama Tosilah asal Desa Pajeng Kecamatan Gondang, Bojonegoro dikabarkan berhasil kabur dengan mudah.
Namun tak berapa lama kemudian pelaku bisa ditangkap aparat kepolisian setempat setelah mendapat laporan dari warga. Selain belum saatnya bebas, warga juga resah dengan keberadaan Tosilah yang tiba-tiba pulang kampung.
Menanggapi kejadian tersebut, Kalapas Bojonegoro Hendra Eka Putra, Senin (19/11/2012) akhirnya buka suara. Dia mengaku saat ini beberapa petugas sedang melakukan investigasi mencari penyebab salah seorang penghuni Lapas bisa kabur.
Padahal ada empat petugas berjaga di menara pos pantau dan 4 petugas di bawah. Ternyata itu tidak menjamin sistem keamanan di sana.
"Kita akui ada kelalaian anggota, dan sekarang sedang saya periksa," kata Hendra Eka Putra, Kalapas Bojonegoro saat dikonfirmasi.
Jika terbukti ada anggota yang sengaja melepaskan Tosilah atau lalai, tentu saja akan mendapat sanksi tegas. Dikatakan Kalapas, saat ini perlu memastikan dulu bagaimana narapidana tersebut bisa lepas. Karena akibatnya bisa fatal kalau kejadian seperti ini terulang kembali.
Apalagi Tosilah sudah tua usianya, tapi bisa kabur dengan mudah, lalu bagaimana dengan penghuni lainnya. Untuk itu perlu segera mengetahui akar masalah ini.
Sementara saat ini Lapas Bojonegoro dihuni sekitar 300-an orang. Sebagian perkaranya sudah usai disidangkan, dan sebagian lagi masih proses persidangan.
Kejadian kaburnya napi menambah daftar hitam di Lapas Bojonegoro, antara lain kasus Mantan Kalapas Bojonegoro Periode 2003, Agus Sumanto yang divonis 1,6 tahun penjara karena membiarkan tahanan keluar masuk penjara. Selain itu, perkara lukir napi pada malam pergantian tahun 2010-2011.
Label:
HUKUM DAN KRIMINAL
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !