Reporter :
AKBAR/DWI
Bojonegoro Beritaguntur.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur terus melakukan
penyelidikan secara intensif terkait dugaan perkara korupsi dana
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Desa Sambong, Kecamatan
Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, tahun 2012 senilai Rp 957 juta.
Proses penyelidikan perkara dugaan korupsi ini kini masih dalam
proses pemeriksaan saksi. Sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh 8
saksi sebelumnya bahwa dana PNPM tahun 2012 tidak pernah disalurkan
pada 19 kelompok yang terbentuk.
Kasi intellijen kejari,Nursiwan Syahrul mengatakan dari hasil
penyelidikan dana PNPM itu tidak disalurkan kepada penerima,akan tetapi
ditampung oleh Kepala Desa Sambong Mundjiatun yang juga sebagai
tersangka kasus Dana jaring aspirasi masyarakat( Jasmas) dan mendekam di
penjara.
” Hari ini kami memanggil 6 saksi,2 diantaranya petugas PNPM Kabupaten,”jelasnya kepada Beritaguntur.com.
Dijelaskan, dugaan sementara dana yang tidak dapat dipertanggung
jawabkan sebesar Rp 599.631.200 dari total Rp 957.000.000. Dana tersebut
seharusnya disalurkan kepada 19 kelompok simpan pinjam yang sudah
terbentuk secara administrasi dan verifikasi.
” Tetapi setelah uang diserahkan petugas PNPM kecamatan ternyata uang dikumpulkan kepada Kades,”imbuhnya.
Ditambahkan,jika masih perlu dilakukan penyelidikan pihak Kajari akan
memanggil saksi lagi,akan tetapi jika pidananya sudah jelas tidak perlu
lagi melakukan pemanggilan.
Terpisah,Kepala Bidang Fasilitator Keuangan PNPM Kabupaten Bojonegoro
Adib Wirahusnawan usai bersaksi mengatakan dalam laporannya ke
Kejari,menyerahkan laporan tingkat tunggakan atau tingkat pengembalian
dana yang berlangsung lebih dari 3 bulan.
” Ada indikasi penyelewengan dana karena hampir 3 bulan menunggak,”jelas pria asal Malang ini.
Dipaparkan, tujuan pemberian dana PNPM ini untuk pemberdayaan
masyarakat,tapi uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi
karena masing-masing pengurus kelompok simpan pinjam perempuan dan ekonomi produktif mengaku tidak menerima dana tersebut.
” Kami melakukan konfirmasi ke kelompok yang dilakukan oleh Unit
Pengelola Kegiatan (UPK) dan Badan Pemeriksa Unit Pengelola Kegiatan
(BPUPK),”tegasnya.
Sebelumnya tidak ada yang melaporkan adanya dana fiktif saat Kepala
Desa Sambong,Mundjiatun,belum ditahan,akan tetapi setelah ditahan baru
melapor,hal ini mengagetkan UPK PNPM karena saat pembayaran angsuran
dilakukan oleh masing-masing ketua kelompok,sehingga tidak ada
kecurigaan sama sekali.
” Saat pencairan dahulu memang diambil oleh Kades,tetapi harus
melalui musyawarah desa. Dan setelah angsuran dimulai juga dilakukan
masing-masing ketua kelompok,”imbuhnya. *** (Akb/Mbang)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !