Headlines News :
Home » » Selewengkan Dana PNPM, Kades Sambong Ditahan

Selewengkan Dana PNPM, Kades Sambong Ditahan

Written By Unknown on Jumat, 08 Maret 2013 | 8:11:00 PM

Reporter : AKBAR/DWI 

Bojonegoro Beritaguntur.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur terus melakukan penyelidikan secara intensif terkait  dugaan perkara korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, tahun 2012 senilai Rp 957 juta.

Proses penyelidikan perkara dugaan korupsi ini kini masih dalam proses pemeriksaan saksi. Sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh 8 saksi sebelumnya bahwa dana PNPM tahun 2012 tidak pernah disalurkan pada 19 kelompok yang terbentuk.

Kasi intellijen kejari,Nursiwan Syahrul mengatakan dari hasil penyelidikan  dana PNPM itu tidak disalurkan kepada penerima,akan tetapi ditampung oleh Kepala Desa Sambong Mundjiatun yang juga sebagai tersangka kasus Dana jaring aspirasi masyarakat( Jasmas) dan mendekam di penjara.

” Hari ini kami memanggil 6 saksi,2 diantaranya petugas PNPM Kabupaten,”jelasnya kepada Beritaguntur.com.

Dijelaskan, dugaan sementara dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 599.631.200 dari total Rp 957.000.000. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada 19 kelompok simpan pinjam yang sudah terbentuk secara administrasi dan verifikasi.

” Tetapi setelah uang diserahkan petugas PNPM kecamatan ternyata uang dikumpulkan kepada Kades,”imbuhnya.

Ditambahkan,jika masih perlu dilakukan penyelidikan pihak Kajari akan memanggil saksi lagi,akan tetapi jika pidananya sudah jelas tidak perlu lagi melakukan pemanggilan.

Terpisah,Kepala Bidang Fasilitator Keuangan PNPM Kabupaten Bojonegoro Adib Wirahusnawan usai bersaksi mengatakan dalam laporannya ke Kejari,menyerahkan laporan tingkat tunggakan atau tingkat pengembalian dana yang berlangsung lebih dari 3 bulan.

” Ada indikasi penyelewengan dana karena hampir 3 bulan menunggak,”jelas pria asal Malang ini.

Dipaparkan, tujuan pemberian dana PNPM ini  untuk pemberdayaan masyarakat,tapi uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi karena masing-masing pengurus kelompok simpan pinjam perempuan dan ekonomi produktif mengaku tidak menerima dana tersebut.

” Kami melakukan konfirmasi ke kelompok yang dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Badan Pemeriksa Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK),”tegasnya.

Sebelumnya tidak ada yang melaporkan adanya dana fiktif saat Kepala Desa Sambong,Mundjiatun,belum ditahan,akan tetapi setelah ditahan baru melapor,hal ini mengagetkan UPK PNPM karena saat pembayaran angsuran dilakukan oleh masing-masing ketua kelompok,sehingga tidak ada kecurigaan sama sekali.

” Saat pencairan dahulu memang diambil oleh Kades,tetapi harus melalui musyawarah desa. Dan setelah angsuran dimulai juga dilakukan masing-masing ketua kelompok,”imbuhnya. *** (Akb/Mbang)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT