Dari Dua bangunan itu sekitar 20 juta, nilai sewanya,selama 2 tahun, sedangkan dua bangunan yang lain, baru berjalan sekitar satu tahun masing masing para pedagang itu sewa tanah senilai 7 juta rupiah, per kapling tiap tahun. kalau 2 kapling sekitar 15 juta rupiah,untuk dua bangunan, yang baru berjalan belum ada satu tahun itu, hitungan sementara tanah yang merupakan asset Upt bina maerga bojonegoro sekitar 35 juta rupiah, pertanyaanya lantas sipa yang menerima hasil sewa tanah tersebut ? apakah masuk ke APBD bojonegoro ?
Sementara mukiyi (Kasie jalan) Upt bina marga bojonegoro yang berhasil ditemui beritaguntur.com menyampaikan,hasil sewa itu tidak masuk ke Upt, akan tetapi kepada pihak yang punya bangunan itu, sebab 2 bangunan permanen yang di tempati conter hp dan pedagang bakso itu adalah bangunan lama yang oleh pemiliknya sekarang di sewakan, di singgung siapa pemilik bangunan itu mukiyi tidak mengetahuinya se bab bangunan itu berdiri sejak kepemimpinan P.Abduh, jelas mukiyi pada beritaguntur.com.
sedang 2 bangunan yang di pakai pedagang empek empek dan toko sepatu dan baru berjalan belum ada satu tahun itu mukiyi juga tidak mengetahuinya..lantas siapa yang menerima hasil sewa tanah Upt tersebut ?
Padahal dalam peraturan pemerintah Nomor 38 th 2008 perubahan peratutaran pemerintah No.6 th 2006 tentang pengolahan barang milik Negara /daerah sudah dijelaskan,dan sekaligus menjadi dasar pengelolaan barang, aset milik pemerintah, jika hasi sewa aset upt bina marga itu tidak masuk APBD maka patut di duga uang itu di buat bancakan oleh oknum pejabat Upt bina marga Bojonegoro. *** (bm)
aset UPT BINA MARGA BOJONEGORO yang dikuasai pedagang yang anda kemukakan antara lain pedagang bakso dan counter hp yang anda duga SALAH hal tersebut sudah ada izinya dengan nomor izin 593.1/ 91/ 110.03/ 2012 (Warung Bakso); nomor izin 593.1/ 92/ 110.03/ 2012 (Counter Hp) itu bisa dikonfirmasi ke UPT BINA MARGA BOJONEGORO nomor tersebut adalah bukti bahwa pihak UPT BINA MARGA BOJNEGORO telah menyetorkan Retribusi sewa ke PAD (APBD PROVINSI JAWA TIMUR)Cq.UPT PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR DI BOJONEGORO. Sedangkan toko sepatu dan empek - empek (makanan kecil)yang membangun adalah penghuni yang berada dibelakangnya toko tersebut untuk itu pihak UPT BINA MARGA BOJONEGORO tidak menerima sewa dari siapapun. Bahwa UPT BINA MARGA BOJONEGORO sudah memberi peringatan, tanah tersebut tidak boleh didirikan bangunan berupa apapun tanpa terkecuali.
BalasHapus