MBAK INTAN JAKARTA |
Reporter :
INTAN
Jakarta Tabloidguntur.com -Inisiator Timwas Century, Misbakhun
mempertanyakan penetapan Budi Mulya dan Siti Ch Fadjriah sebagai
tersangka dalam kasus Century padahal Gubernur BI saat itu, Boediono
juga punya peran besar.
"Adalah sangat mengherankan kalau KPK hanya menetapkan 2 orang saja
yaitu Budi Mulya dan Siti Ch. Fadjriah dari Bank Indonesia sebagai
tersangka dalam kasus Century ketika ditingkatkan menjadi penyidikan
terkait dalam pelanggaran pemberian FPJP," ujar Misbakhun lewat rilisnya
kepada wartawan, Jakarta.
Misbakhun sangat heran, mengapa Boediono bisa lolos dari daftar tersangka KPK, sedangkan Boediono saat menjabat sebagai Gubernur BI punya peran yang dominan dalam pencairan FPJP yang tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum.
"Karena dalam proses pemberian FPJP terlihat peran Boediono sewaktu menjabat Gubernur Bank Indonesia. Peran itu bisa dilihat di Surat Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 yaitu CAR Bank Century per 31 Oktober 2008 hanya -3,53 (negatif) tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Karena persyaratan FPJP yang sudah dirubah oleh BI yaitu PBI No.14/PBI/2008 tanggal 14 November mensyaratkan CAR harus bernilai positif," jelasnya.
Menurut Ketua Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geny " Boediono harus bertanggung jawab penuh atas Bailout century sehingga sepantasnya KPK berikan tersangka karna Boediono saat itu menjadi Gubernur BI bukan bawahaannya yang jadi tersangka,dimana keadilan itu "ujarnya.
Misbakhun menambahkan, hal tersebut ut didukung juga oleh bukti-bukti yang seharusnya menyeret Wakil Presiden RI, Boediono dalam kasus Bank Century, bukti-bukti tersebut berdasarkan Akte Notaris No.176.
"Juga berdasarkan Akte Notaris No.176 tanggal 15 November 2008, dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawang SH. FPJP tahap pertama sebesar Rp502,72 milyar dicairkan tanggal 14 November 2008 pukul 20.43 WIB, berdasarkan surat kuasa Gubernur BI saat itu Boediono, Nomor 10/68/Sr.Ka/GBI tanggal 14 November 2008. Dikucurkan dengan melanggar hukum, karena uang dikucurkan lebih dahulu dan akte notarisnya baru ditandatangani pihak Bank Century tanggal 15 November 2008, pukul 02.00 WIB", tandasnya.
Misbakhun sangat heran, mengapa Boediono bisa lolos dari daftar tersangka KPK, sedangkan Boediono saat menjabat sebagai Gubernur BI punya peran yang dominan dalam pencairan FPJP yang tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum.
"Karena dalam proses pemberian FPJP terlihat peran Boediono sewaktu menjabat Gubernur Bank Indonesia. Peran itu bisa dilihat di Surat Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 yaitu CAR Bank Century per 31 Oktober 2008 hanya -3,53 (negatif) tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Karena persyaratan FPJP yang sudah dirubah oleh BI yaitu PBI No.14/PBI/2008 tanggal 14 November mensyaratkan CAR harus bernilai positif," jelasnya.
Menurut Ketua Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geny " Boediono harus bertanggung jawab penuh atas Bailout century sehingga sepantasnya KPK berikan tersangka karna Boediono saat itu menjadi Gubernur BI bukan bawahaannya yang jadi tersangka,dimana keadilan itu "ujarnya.
Misbakhun menambahkan, hal tersebut ut didukung juga oleh bukti-bukti yang seharusnya menyeret Wakil Presiden RI, Boediono dalam kasus Bank Century, bukti-bukti tersebut berdasarkan Akte Notaris No.176.
"Juga berdasarkan Akte Notaris No.176 tanggal 15 November 2008, dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawang SH. FPJP tahap pertama sebesar Rp502,72 milyar dicairkan tanggal 14 November 2008 pukul 20.43 WIB, berdasarkan surat kuasa Gubernur BI saat itu Boediono, Nomor 10/68/Sr.Ka/GBI tanggal 14 November 2008. Dikucurkan dengan melanggar hukum, karena uang dikucurkan lebih dahulu dan akte notarisnya baru ditandatangani pihak Bank Century tanggal 15 November 2008, pukul 02.00 WIB", tandasnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !