Headlines News :
Home » » Prahara Bank Century

Prahara Bank Century

Written By Unknown on Selasa, 27 November 2012 | 11:24:00 AM

Reporter : INTAN/IFC

Jakarta Tabloidguntur.com-Disampaikan ke Boediono bahwa Bank Century mempunyai masalah struktural yakni masalah likuiditas yang mendasar, Bank Century tergolong insolvent karena CAR-nya hanya 2,02% saja per 30 September 2008. Ketiga, pemberian FPJP hanya dapat membantu likuiditas sementara saja sementara masalah struktural tidak akan terpecahkan.

Karenanya, poin keempat, sehubungan dengan itu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bank Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP.

"Ketika surat rahasia tersebut dikirimkan ke Boediono selaku Gubernur BI, lalu dibalas oleh Siti Ch. Fadjriah selaku Deputi Pemeriksaan Bank 1. Siti Ch. Fadjriah menulis disposisi yang menguak misteri pemberian FPJP, yang dibuat berdasarkan arahan Boediono." Pungkasnya.

Isinya "Sesuai pesan Gubernur BI pada 31 Oktober 2008, masalah Bank Century harus dibantu dan tidak ada bank yang gagal untuk saat ini. Karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita".

"Jadi jelas apa isi kesimpulan dan usulan Zainal Abidin ke Boediono, dan apa jawaban Boediono dalam disposisinya," tukasnya Misbakhun.

Saran ZA tak diikuti dan pada 14 November 2008, Boediono selaku Gubernur BI mengeluarkan surat kuasa No.10/68/Sr.Ka/GBI kepada tiga orang, Yakni Eddy Sulaeman Yusuf dengan jabatan Direktur Pengelolaan Moneter, Sugeng dengan jabatan Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, dan Dody Budi Waluyo sebagai Kepala Biro Operasi Moneter. Dengan surat kuasa itu, ketiga pejabat eselon dua di BI itu menindaklanjuti permohonan repo aset Bank Century.

Maka dibuatlah akte notarisnya di depan notaris Buntario Tigris Darmawa pada 14 November 2008. Dalam Akte Notaris No.176 itu disebutkan bahwa surat Bank Century No.638 dan 658 sebagai surat permohonan FPJP.

"Padahal sangat jelas bahwa kedua surat tersebut adalah memohon Repo Aset, bukan FPJP. Ini usaha manipulasi fakta," tegas dia.

Akhirnya dicairkanlah FPJP tahap pertama sebesar Rp 502,72 Milyar pada pukul 20:43 WIB, pada 14 November 2008. Padahal fakta menunjukkan bahwa pada saat itu, Akte Notaris No.176 belum ditandatangani oleh pihak Bank Century. Belakangan Pengakuan Hermanus HM, Dirut Bank Century, bahwa dirinya menandatangani akte pada 15 November 2008 pukul 02.00 WIB.

"Artinya uang negara di BI Rp 502,72 Milyar dicairkan tanpa akte notaris. Dimana prinsip kehati-hatian BI? Perlu dingat bahwa 14 November 2008 adalah hari Jumat. Adakah keadaan darurat sehingga harus cair malam itu? Kalau takut Bank Century diserbu nasabah. Sabtu-Minggu adalah libur. Bisa dicairkan senin. Kenapa harus Jum'at?" Ungkapnya.

Keanehan lainnya adalah bahwa Boediono dan petinggi BI lainnya sebenarnya tak bisa diberi pinjaman uang negara karena tak memenuhi syarat pemberian FPJP sesuai aturan BI. B uktinya, pada 20 November 2008, Boediono selaku Gubernur BI berkirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua KSSK.

Surat itu adalah No.10/232/GBI/Rahasia yang berisi empat halaman dan dua lampiran. Lampiran 1 adalah Analisa Bank Gagal berisi tiga halaman. Lampiran 2, Analisa Dampak Sistemik Bank Century ada 6 halaman. Di halaman akhir surat, No.10/232/GBI/Rahasia ada tanda tangan Boediono dan pada setiap lampiran ada parafnya.

"Di halaman lampiran 2, BI mengakui rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century per 31 Oktober 2008 sebesar -3,53%, lengkap dengan paraf Boediono yang artinya dia mengetahui bahwa CAR Bank Century adalah negatif 3,53%." Tukasnya.

Dengan CAR Century -3,53%, maka seharusnya tidak memenuhi syarat PBI 10/30/PBI/2008 yang dibuat 14 November 2008 yang mensyaratkan CAR bank penerima harus positif.

Ada dugaan kuat bahwa FPJP tahap pertama Rp 502,72 Miliar dicairkan pada 14 November 2008 menggunakan data CAR Bank Century per 30 September 2008 sebesar 2,02%. Padahal seharusnya CAR yang digunakan adalah yang per 31 Oktober 2008, yakni -3,53%.

"Jadi FPJP Bank Century kalau dicairkan pakai syarat CAR PBI lama maupun yang sudah dirubah pada 14 November 2008, tetap tidak memenuhi," tandasnya. 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT