Rabu 24 Oktober 2012
Reporter : Iswan
TUBAN Tabloidguntur.com - Hak
memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan menjadi kebutuhan
setiap individu untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya.
Kebutuhan informasi secara tidak langsung juga menjadi bagian penting
dalam tatanan pemerintahan, Agar pelaksanaan keterbukaan informasi
publik dapat berjalan dengan baik maka Pemkab Tuban berupaya semaksimal
mungkin untuk mewujudkan keterbukaan informasi tersebut dan telah
melahirkan Peraturan Bupati Nomor 32 tentang Pedoman Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai acuan bagi setiap satuan kerja
perangkat daerah dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan
pelayanan informasi serta penetapan pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi
Bagian
Humas dan Media di bawah arahan Asisten Perekonomian dan Pembangunan
dr. Tri Hadi Sanyoto, MM sebagai Ketua PPID Lingkup Pemkab Tuban
menyelenggarakan acara Sarasehan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32
tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada
hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2012 bertempat di Gedung Korpri Kompleks
Pendopo Krido Manunggal. Kegiatan ini akan diadakan selama dua hari, dan pada hari kedua mengambil tempat di Hotel Mahkota, Sugihwaras Tuban.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Drs. Heri Sisworo, MH dalam sambutan Pembukaan menyampaikan bahwa keterbukaan
informasi publik mempunyai makna yang sangat luas, karena semua
pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat.Badan publik tersebut antara lain lembaga legislatif,
eksekutif, yudikatif, dan organisasi masyarakat yang dananya sebagian
atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk
menyampaikan informasi secara terbuka.
Output
yang ingin dicapai dari acara ini adalah bahwa seluruh Jajaran SKPD,
BUMD, Camat sampai tingkat Desa Kelurahan bisa segera membentuk PPID
Pembantu untuk keberhasilan Keterbukaan kepada Publik di Pemkab Tuban.
Senada
dengan Itu, Ketua PPID Kab Tuban dan Kepala bagian Humas dan Media,
Joni Martoyo, SH. M.Hum selaku Sekretaris PPID menekankan akan
pentingnya PPID ini segera dijalankan secara bertahap, yang perlu
diingat adalah tidak memberikan informasi yang bukan merupakan Tupoksi
dari yang bersangkutan, Semua Informasi yang disampaiakan harus benar
dan dapat dipertanggung jawabkan.
Ketua Komisi Informasi Publik Daerah Jawa Timur H. Djoko Tetuko Abd. Latif yang hadir sebagai Narasumber memberikan materi seputar Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik,yang salah satunya penyediaan Desk Informasi Publik yang bertujuan Untuk
memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon atau pengguna
informasi publik dimana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
melalui desk layanan informasi publik tersebut melakukan layanan
langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon, fax,
email dan juga website.
Dipaparkan juga mekanisme Permohonan
Informasi Publik dan langkah-langkah yang harus bisa di lakukan oleh
PPID Kabupaten Tuban dan PPID Pembantu dalam menghadapi permohonan
tersebut, agar tercipta keterbukaan informasi yang diharapkan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !