Headlines News :
Home » » SOSIALISASI PERBUP NO 32 TAHUN 2012

SOSIALISASI PERBUP NO 32 TAHUN 2012

Written By Unknown on Rabu, 24 Oktober 2012 | 4:23:00 PM

Rabu 24 Oktober 2012 
Reporter : Iswan

TUBAN Tabloidguntur.com - Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan menjadi kebutuhan setiap individu untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya. Kebutuhan informasi secara tidak langsung juga menjadi bagian penting dalam tatanan pemerintahan, Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik maka Pemkab Tuban berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan keterbukaan informasi tersebut dan telah melahirkan Peraturan Bupati Nomor 32 tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai acuan bagi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi serta penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi 

Bagian Humas dan Media di bawah arahan Asisten Perekonomian dan Pembangunan dr. Tri Hadi Sanyoto, MM sebagai Ketua PPID Lingkup Pemkab Tuban menyelenggarakan acara Sarasehan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2012 bertempat di Gedung Korpri Kompleks Pendopo Krido Manunggal. Kegiatan ini akan diadakan selama dua hari, dan pada hari kedua mengambil tempat di Hotel Mahkota, Sugihwaras Tuban. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Drs. Heri Sisworo, MH dalam sambutan Pembukaan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang sangat luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.Badan publik tersebut antara lain lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan organisasi masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.

Output yang ingin dicapai dari acara ini adalah bahwa seluruh Jajaran SKPD, BUMD, Camat sampai tingkat Desa Kelurahan bisa segera membentuk PPID Pembantu untuk keberhasilan Keterbukaan kepada Publik di Pemkab Tuban.

Senada dengan Itu, Ketua PPID Kab Tuban dan Kepala bagian Humas dan Media, Joni Martoyo, SH. M.Hum selaku Sekretaris PPID menekankan akan pentingnya PPID ini segera dijalankan secara bertahap, yang perlu diingat adalah tidak memberikan informasi yang bukan merupakan Tupoksi dari yang bersangkutan, Semua Informasi yang disampaiakan harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Ketua Komisi Informasi Publik Daerah Jawa Timur H. Djoko Tetuko Abd. Latif yang hadir sebagai Narasumber memberikan materi seputar Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik,yang salah satunya penyediaan Desk Informasi Publik yang bertujuan Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon atau pengguna informasi publik dimana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik tersebut melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon, fax, email dan juga website.

Dipaparkan juga mekanisme Permohonan Informasi Publik dan langkah-langkah yang harus bisa di lakukan oleh PPID Kabupaten Tuban dan PPID Pembantu dalam menghadapi permohonan tersebut, agar tercipta keterbukaan informasi yang diharapkan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT