Beritaguntur.com - Seorang
pengecer dan pengepul togel di Bojonegoro ditangkap bersamaan. Mereka
inisial S-L (37) warga Desa kemamang, Kecamatan Balen. serta B-S (35)
warga Desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, yang pernah
mencalonkan Kepala Desa namun gagal.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bojonegoro,
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joes Indra Lana Wira mengatakan, bahwa
awalnya yang ditangkap adalah pengecer. Dari penangkapan tersebut
kemudian dikembangkan dan berhasil ditangkap pengepulnya saat merekap
tombokan.
“SL kami tangkap lebih dahulu,” ujar AKP Joes Indra Lana.
Pihaknya juga membenarkan jika tersangka
B-S pengepul togel ini, juga pernah mencalonkan diri sebagai Kepala
Desa Balenrejo beberapa waktu lalu namun gagal.
“Pengakuan tersangka pernah mencalonkan Pilkades,” tambahnya.
Selain dua tersangka, petugas juga
menyita sejumlah barang bukti berupa uang total 275 ribu rupiah. Untuk
memepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal
303 KUHP tentang perjuadian.
“Ancaman hukumannya 5 tahun,” tandasnya.
Sementara saat dua tersangka di rilis,
pihak keluarga salah satu tersangka tidak terima. Wanita berambut cepak
itu meminta agar Kepolisian tidak memamerkan tersangka kepada para awak
media…(Rik/cop/eko)
Seorang
pengecer dan pengepul togel di Bojonegoro ditangkap bersamaan. Mereka
inisial S-L (37) warga Desa kemamang, Kecamatan Balen. serta B-S (35)
warga Desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, yang pernah
mencalonkan Kepala Desa namun gagal.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bojonegoro,
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joes Indra Lana Wira mengatakan, bahwa
awalnya yang ditangkap adalah pengecer. Dari penangkapan tersebut
kemudian dikembangkan dan berhasil ditangkap pengepulnya saat merekap
tombokan.
“SL kami tangkap lebih dahulu,” ujar AKP Joes Indra Lana.
Pihaknya juga membenarkan jika tersangka
B-S pengepul togel ini, juga pernah mencalonkan diri sebagai Kepala
Desa Balenrejo beberapa waktu lalu namun gagal.
“Pengakuan tersangka pernah mencalonkan Pilkades,” tambahnya.
Selain dua tersangka, petugas juga
menyita sejumlah barang bukti berupa uang total 275 ribu rupiah. Untuk
memepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal
303 KUHP tentang perjuadian.
“Ancaman hukumannya 5 tahun,” tandasnya.
Sementara saat dua tersangka di rilis,
pihak keluarga salah satu tersangka tidak terima. Wanita berambut cepak
itu meminta agar Kepolisian tidak memamerkan tersangka kepada para awak
media…(Rik)
- See more at: http://halobojonegoro.com/pengepul-togel-mantan-calon-kades-digrebek-polisi/#sthash.B5XFX5sX.dpuf
Seorang
pengecer dan pengepul togel di Bojonegoro ditangkap bersamaan. Mereka
inisial S-L (37) warga Desa kemamang, Kecamatan Balen. serta B-S (35)
warga Desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, yang pernah
mencalonkan Kepala Desa namun gagal.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bojonegoro,
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joes Indra Lana Wira mengatakan, bahwa
awalnya yang ditangkap adalah pengecer. Dari penangkapan tersebut
kemudian dikembangkan dan berhasil ditangkap pengepulnya saat merekap
tombokan.
“SL kami tangkap lebih dahulu,” ujar AKP Joes Indra Lana.
Pihaknya juga membenarkan jika tersangka
B-S pengepul togel ini, juga pernah mencalonkan diri sebagai Kepala
Desa Balenrejo beberapa waktu lalu namun gagal.
“Pengakuan tersangka pernah mencalonkan Pilkades,” tambahnya.
Selain dua tersangka, petugas juga
menyita sejumlah barang bukti berupa uang total 275 ribu rupiah. Untuk
memepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal
303 KUHP tentang perjuadian.
“Ancaman hukumannya 5 tahun,” tandasnya.
Sementara saat dua tersangka di rilis,
pihak keluarga salah satu tersangka tidak terima. Wanita berambut cepak
itu meminta agar Kepolisian tidak memamerkan tersangka kepada para awak
media…(Rik)
- See more at: http://halobojonegoro.com/pengepul-togel-mantan-calon-kades-digrebek-polisi/#sthash.B5XFX5sX.dpuf
Seorang
pengecer dan pengepul togel di Bojonegoro ditangkap bersamaan. Mereka
inisial S-L (37) warga Desa kemamang, Kecamatan Balen. serta B-S (35)
warga Desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, yang pernah
mencalonkan Kepala Desa namun gagal.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bojonegoro,
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joes Indra Lana Wira mengatakan, bahwa
awalnya yang ditangkap adalah pengecer. Dari penangkapan tersebut
kemudian dikembangkan dan berhasil ditangkap pengepulnya saat merekap
tombokan.
“SL kami tangkap lebih dahulu,” ujar AKP Joes Indra Lana.
Pihaknya juga membenarkan jika tersangka
B-S pengepul togel ini, juga pernah mencalonkan diri sebagai Kepala
Desa Balenrejo beberapa waktu lalu namun gagal.
“Pengakuan tersangka pernah mencalonkan Pilkades,” tambahnya.
Selain dua tersangka, petugas juga
menyita sejumlah barang bukti berupa uang total 275 ribu rupiah. Untuk
memepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal
303 KUHP tentang perjuadian.
“Ancaman hukumannya 5 tahun,” tandasnya.
Sementara saat dua tersangka di rilis,
pihak keluarga salah satu tersangka tidak terima. Wanita berambut cepak
itu meminta agar Kepolisian tidak memamerkan tersangka kepada para awak
media…(Rik)
- See more at: http://halobojonegoro.com/pengepul-togel-mantan-calon-kades-digrebek-polisi/#sthash.B5XFX5sX.dpuf
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !