NGANJUK Tabloidguntur.com - Setelah melalui proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Nganjuk, jumlah Daftar Pemipih Tetap (DPT) untuk Pemilukada Kabupaten Nganjuk tahun 2012 ditetapkan sebanyak 890.980 pemilih.Dalam rapat pleno
terbuka KPU Kabupaten Nganjuk dengan menghadirkan Panwaslukada, Tim
Kampanye Pasangan Calon, Forpimda, Pemantau dan Ketua PPK se-Kabupaten
Nganjuk.
Ketua
Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Ir. Kustoyo menjelaskan, angka ini
didapatkan dari serangkaian proses validasi jumlah pemilih yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk dan jajarannya mulai Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang
dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Mulanya,
KPU Kabupaten Nganjuk secara resmi mendapatkan Data Penduduk Potensial
Pemilih Pemilu (DP-4) dari pemerintah Kabupaten Nganjuk c.q. Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipi (Dispenduk Capil) sebanyak 946.485
pemilih.
Setelah dilakukan pengecekan softcopy dan hardcopy
DP-4, ditemukan bahwa jumlah warga Nganjuk yang termuat dalam DP-4
sejumlah 946.185. Angka inilah kemudian yang menjadi angka dalam Daftar
Pemilih (DP) yang diserahkan KPU Kabupaten Nganjuk ke PPS melalui PPK
untuk membagi jumlah pemilih ke dalam TPS-TPS dan menyusunnya menjadi
Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah divalidasi.
Proses validasi itu
sendiri dilakukan secara administratif dan faktual dengan mendatangi
calon pemilih dari rumah ke rumah. Dari proses tersebut diketahui jumlah
pemilih dalam DPS sebesar 899.909.
Setelah
DPS ditetapkan, masyarakat diberi kesempatan beberapa hari untuk
mengecek dan melaporkan diri, keluarga, tetangga atau kenalannya apabila
tidak terdaftar dalam DPS. Atau juga melaporkan apabila dalam rentang
waktu tersebut ada yang meninggal atau pindah domisili ke luar daerah.
Dalam proses validasi DPS menjadi DPT ini pulalah dilakukan penyisiran
ulang atas nama-nama yang terdaftar untuk mengantisipasi adanya satu
orang yang terdaftar lebih dari satu kali. Itu masih mungkin terjadi
karena terkadang ketika pindah KK, seseorang tertulis dengan huruf atau
ejaan yang berbeda sehingga nama tersebut tidak terhapus dalam sistem
administrasi kependudukan. “Karena itulah, dari DP-4 sebanyak 946.485,
DP 946.185 dan DPS 899.909, di DPT tinggal 890.980,” terang Kustoyo. [Ryt]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !