Headlines News :
Home » » Mantan calon Kades Balenrejo terjerat hukum

Mantan calon Kades Balenrejo terjerat hukum

Written By Unknown on Sabtu, 16 November 2013 | 3:42:00 PM

Reporter :Eko Cahyono/Hb

Beritaguntur.com - Seorang pengecer dan pengepul togel di Bojonegoro ditangkap bersamaan. Mereka inisial S-L (37) warga Desa kemamang, Kecamatan Balen. serta B-S (35) warga Desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, yang pernah mencalonkan Kepala Desa namun gagal.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joes Indra Lana Wira mengatakan, bahwa awalnya yang ditangkap adalah pengecer. Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dan berhasil ditangkap pengepulnya saat merekap tombokan.

“SL kami tangkap lebih dahulu,” ujar AKP Joes Indra Lana.

Pihaknya juga membenarkan jika tersangka B-S pengepul togel ini, juga pernah mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Balenrejo beberapa waktu lalu namun gagal.

“Pengakuan tersangka pernah mencalonkan Pilkades,” tambahnya.

Selain dua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang total 275 ribu rupiah. Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjuadian.
“Ancaman hukumannya 5 tahun,” tandasnya.

Sementara saat dua tersangka di rilis, pihak keluarga salah satu tersangka tidak terima. Wanita berambut cepak itu meminta agar Kepolisian tidak memamerkan tersangka kepada para awak media…(Rik/cop/eko)
Seorang pengecer dan pengepul togel di Bojonegoro ditangkap bersamaan. Mereka inisial S-L (37) warga Desa kemamang, Kecamatan Balen. serta B-S (35) warga Desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, yang pernah mencalonkan Kepala Desa namun gagal.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joes Indra Lana Wira mengatakan, bahwa awalnya yang ditangkap adalah pengecer. Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dan berhasil ditangkap pengepulnya saat merekap tombokan.
“SL kami tangkap lebih dahulu,” ujar AKP Joes Indra Lana.
Pihaknya juga membenarkan jika tersangka B-S pengepul togel ini, juga pernah mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Balenrejo beberapa waktu lalu namun gagal.
“Pengakuan tersangka pernah mencalonkan Pilkades,” tambahnya.
Selain dua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang total 275 ribu rupiah. Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjuadian.
“Ancaman hukumannya 5 tahun,” tandasnya.
Sementara saat dua tersangka di rilis, pihak keluarga salah satu tersangka tidak terima. Wanita berambut cepak itu meminta agar Kepolisian tidak memamerkan tersangka kepada para awak media…(Rik)
- See more at: http://halobojonegoro.com/pengepul-togel-mantan-calon-kades-digrebek-polisi/#sthash.B5XFX5sX.dpuf
Seorang pengecer dan pengepul togel di Bojonegoro ditangkap bersamaan. Mereka inisial S-L (37) warga Desa kemamang, Kecamatan Balen. serta B-S (35) warga Desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, yang pernah mencalonkan Kepala Desa namun gagal.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joes Indra Lana Wira mengatakan, bahwa awalnya yang ditangkap adalah pengecer. Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dan berhasil ditangkap pengepulnya saat merekap tombokan.
“SL kami tangkap lebih dahulu,” ujar AKP Joes Indra Lana.
Pihaknya juga membenarkan jika tersangka B-S pengepul togel ini, juga pernah mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Balenrejo beberapa waktu lalu namun gagal.
“Pengakuan tersangka pernah mencalonkan Pilkades,” tambahnya.
Selain dua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang total 275 ribu rupiah. Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjuadian.
“Ancaman hukumannya 5 tahun,” tandasnya.
Sementara saat dua tersangka di rilis, pihak keluarga salah satu tersangka tidak terima. Wanita berambut cepak itu meminta agar Kepolisian tidak memamerkan tersangka kepada para awak media…(Rik)
- See more at: http://halobojonegoro.com/pengepul-togel-mantan-calon-kades-digrebek-polisi/#sthash.B5XFX5sX.dpuf
Seorang pengecer dan pengepul togel di Bojonegoro ditangkap bersamaan. Mereka inisial S-L (37) warga Desa kemamang, Kecamatan Balen. serta B-S (35) warga Desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, yang pernah mencalonkan Kepala Desa namun gagal.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joes Indra Lana Wira mengatakan, bahwa awalnya yang ditangkap adalah pengecer. Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dan berhasil ditangkap pengepulnya saat merekap tombokan.
“SL kami tangkap lebih dahulu,” ujar AKP Joes Indra Lana.
Pihaknya juga membenarkan jika tersangka B-S pengepul togel ini, juga pernah mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Balenrejo beberapa waktu lalu namun gagal.
“Pengakuan tersangka pernah mencalonkan Pilkades,” tambahnya.
Selain dua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang total 275 ribu rupiah. Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjuadian.
“Ancaman hukumannya 5 tahun,” tandasnya.
Sementara saat dua tersangka di rilis, pihak keluarga salah satu tersangka tidak terima. Wanita berambut cepak itu meminta agar Kepolisian tidak memamerkan tersangka kepada para awak media…(Rik)
- See more at: http://halobojonegoro.com/pengepul-togel-mantan-calon-kades-digrebek-polisi/#sthash.B5XFX5sX.dpuf
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT