Headlines News :
Home » » Susno Mengaku Didukung Kapolri Masuk Partai

Susno Mengaku Didukung Kapolri Masuk Partai

Written By Unknown on Jumat, 29 Maret 2013 | 10:29:00 PM

Reporter :Beritaguntur.com -

JAKARTA, Berita guntur,com,- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji bergabung ke Partai Bulan Bintang (PBB). Dia mengaku langkah ini mendapat dukungan dari Kapolri.
"Saya berterima kasih kepada Kapolri yang telah men-support saya masuk partai," kata Susno di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2013). Dia menyampaikan kegembiraannya dapat diterima PBB. 

Namun,Susno mengaku saat ini masih belajar bergelut di dunia politik. "Ya, saya bergembira, happy masuk PBB, jadi nanti sajalah (soal caleg)," katanya. 
Sementara itu, Ketua Umum PBB MS Kaban percaya Susno tidak bersalah dalam kasus korupsi yang dituduhkan. Menurutnya, Susno hanya menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil. Justru, menurut Kaban, Susno memiliki latar belakang yang baik, khususnya di bidang hukum.
 
Kaban berharap Susno dapat memberi semangat baru di PBB menghadapi Pemilu 2014. "Saya kira ke depan kita akan sangat mengutamakan persoalan penegakan hukum di Indonesia supaya tidak terjadi lagi pengulangan peristiwa seperti yang terjadi pada beliau," terang dia.
Susno juga menganggap kasus hukumnya selesai. Dia bersikeras tidak dapat dieksekusi hukuman penjara karena putusan Mahkamah Agung tidak mencantumkan perintah penahanan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan eksekusi untuk terdakwa kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu.
Namun, Susno melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi menganggap surat pemanggilan tidak sah. Menurut Fredrich, surat itu seharusnya ditandatangani oleh Kepala Kejari Jaksel Masyhudi, bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arief Zahrulyani.
Pada surat pemanggilan eksekusi ketiga, Susno kembali tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukumnya, Fredrich. Susno bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Menurut Susno, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jaksel.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT