Reporter :Beritaguntur.com -
JAKARTA, Berita guntur,com,- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji bergabung ke Partai Bulan Bintang (PBB). Dia mengaku langkah ini mendapat dukungan dari Kapolri.
"Saya berterima kasih kepada Kapolri yang telah men-support saya masuk partai," kata Susno di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2013). Dia menyampaikan kegembiraannya dapat diterima PBB.
Namun,Susno mengaku saat ini masih belajar bergelut di dunia politik. "Ya, saya bergembira, happy masuk PBB, jadi nanti sajalah (soal caleg)," katanya.
Namun,Susno mengaku saat ini masih belajar bergelut di dunia politik. "Ya, saya bergembira, happy masuk PBB, jadi nanti sajalah (soal caleg)," katanya.

Kaban berharap Susno dapat memberi semangat baru di PBB menghadapi Pemilu 2014. "Saya kira ke depan kita akan sangat mengutamakan persoalan penegakan hukum di Indonesia supaya tidak terjadi lagi pengulangan peristiwa seperti yang terjadi pada beliau," terang dia.
Susno juga menganggap kasus hukumnya selesai. Dia bersikeras tidak dapat dieksekusi hukuman penjara karena putusan Mahkamah Agung tidak mencantumkan perintah penahanan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan eksekusi untuk terdakwa kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu.
Namun, Susno melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi menganggap surat pemanggilan tidak sah. Menurut Fredrich, surat itu seharusnya ditandatangani oleh Kepala Kejari Jaksel Masyhudi, bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arief Zahrulyani.
Pada surat pemanggilan eksekusi ketiga, Susno kembali tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukumnya, Fredrich. Susno bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Menurut Susno, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Selain itu, pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jaksel.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !