Headlines News :
Home » » LP Bojonegoro Di Penuhi Para Koruptor

LP Bojonegoro Di Penuhi Para Koruptor

Written By Unknown on Minggu, 16 Desember 2012 | 1:00:00 AM

Reporter :  Agus

Bojonegoro Tabloidguntur.com -Lembaga Pemasyarakatan di Bojonegoro kini dipenuhi terpidana korupsi. Mulai dari bekas bupati, bekas pejabat, kepala desa, anggota DPRD, hingga pengurus organisasi profesi.

Nama pertama yang disebut yaitu mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso, 70 tahun, yang terjerat dua perkara korupsi. Yaitu sebagai terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro 2007 senilai Rp 6 miliar.

Santoso menjadi penghuni Lapas Bojonegoro mulai 17 September 2012. Selain sebagai terpidana, mantan Bupati periode 2003-2008 ini juga dijerat sebagai tersangka kasus korupsi dana sosialisasi pembebasan lahan Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar.

Kasus korupsi itu juga mendera mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro, yaitu Bambang Santoso, 63 tahun. Pria asal Solo ini dijerat sebagai tersangka bersama Mohammad Santoso atas kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar. Bambang Santoso sempat menjadi buron, meski akhirnya menyerahkan diri dan kini ditahan di Lapas Bojonegoro mulai Selasa, 4 Desember 2012.

Kasus korupsi dana sosialisasi Blok Cepu juga menyeret mantan Asisten Satu Bupati Bojonegoro, Kamsuni, 63 tahun. Pria yang kini ditunjuk mengurusi klinik kesehatan di Lapas Bojonegoro ini divonis empat tahun penjara atas putusan kasasi MA, 10 Januari 2012 lalu. “Saya mulai terbiasa dengan kehidupan disini,” ujarnya saat ditemui Tempo di Lapas Bojonegoro, satu bulan lalu.

Ada juga anggota DPRD Bojonegoro atas nama Nurhadi dalam perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) senilai Rp 127 juta. Politikus dari Partai Kebangkitan Nasional Umat (PKNU )ini dijadikan tersangka bersama istrinya, Munjiatun, yang sehari-hari tercatat sebagai Kepala Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. Pasangan suami-istri tersebut kini ditahan di Lapas Bojonegoro mulai 29 September 2012 lalu.

Sedangkan dana Rp 127 juta itu sejatinya untuk proyek rehabilitasi Masjid Al-Muttaqin, pembangunan pagar poliklinik desa, dan pembangunan kantor Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. “Bangunan fisiknya yang dipertanyakan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kamis, 13 Desember 2012.

Selain itu, ada 12 kepala desa di beberapa desa di Bojonegoro yang juga terjerat perkara Program Nasional Agraria (Prona). Dugaannya yaitu pungutan liar biaya kepengurusan sertifikat pada masyarakat dengan besaran sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per orang.

Kepala Lapas Kelas II-A Bojonegoro, Hendra Eka, menyatakan siap wilayah binaannya dihuni oleh banyak terpidana kasus korupsi. Baginya, hukum tidak pandang bulu dan akan dilakukan sama di masyarakat. “Penghuni di lapas ini diberlakukan sama,” ujarnya satu pekan lalu di lapas Jalan Diponegoro, Bojonegoro, itu. [Akbar] 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT