Jum'at 20 Oktober 2012
Reporter :Slamet
Lamongan Tabloidguntur.com - Badan Legislasi Daerah (Banlegda) memberi persetujuan untuk
memasukkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) susulan di luar
Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2012 yang disampaikan
pemerintah daerah, dalam sidang paripurna di DPRD
setempat. Sebelum adanya tambahan tiga Raperda susulan ini, sudah ada 22
Raperda yang masuk dalam Prolegda tahun 2012.
Disebutkan juru bicara Banlegda, Kusmanan, tiga Raperda susulan itu
adalah Penyertaan Modal daerah pada PT Lamongan Integrated Shorebase
(LIS). Kemudian Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan
Daerah Jatim dan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Lamongan Nomo
10 Tahun 2011 tentang PD Aneka Usaha Lamongan Jaya (AULJ).
Menurut Kusmanan, sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan DPRD, DPRD atau kepala daerah memang dapat
mengajukan Raperda di luar Prolegda.
Ketentuan tersebut juga kembali
ditegaskan dalam Permendagri nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Masih menurut Kusmanan alasan pemerintah daerah mengajukan Raperda
Penyertaan Modal daerah pada PT LIS adalah dalam rangka memenuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa penyertaan modal
pemerintah daerah di PT LIS perlu di atur dalam Perda.
“ Hal ini
berdasar rapat koordinasi Banlegda dengan Asisiten Tata Praja, Kabag
Hukum dan SKPD pada 16 Oktober 2012, “ ujar dia.
Sementara Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan
Daerah Jatim diusulkan dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi APBD
Lamongan dari Gubernur Jatim berkaitan penyertaan moda pada PT Bank
Jatim.
Hingga tahun 2012, lanjut Kusmanan, penyertaan modal Pemkab
Lamongan di PT Bank Jatim yang telah disetor tunai sebesar Rp
25.329.701.538.
Untuk Raperda Perubahan tentang PD AULJ, usulan dibuat karena adanya
perubahan modal dasar dan bidang usahanya.
Yakni dalam rangka
pengembangan usaha dan untuk mengambil hak daerah dengan hulu sebanyak
10 persen dan hilir yang meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan
dan niaga yang hanya bisa dilakukan melalui BUMD.
“Adapun perubahan
modal dasar yang semula sebesar Rp 2,5 miliar, rencananya diusulkan
menjadi Rp 10 miliar, “ urai dia.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !