Headlines News :
Home » » Tiga Raperda Disusulkan Masuk Prolegda

Tiga Raperda Disusulkan Masuk Prolegda

Written By Unknown on Sabtu, 20 Oktober 2012 | 10:33:00 AM

Jum'at 20 Oktober 2012 
Reporter :Slamet

Lamongan Tabloidguntur.com - Badan Legislasi Daerah (Banlegda) memberi persetujuan untuk memasukkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) susulan di luar Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2012 yang disampaikan pemerintah daerah, dalam sidang paripurna di DPRD setempat. Sebelum adanya tambahan tiga Raperda susulan ini, sudah ada 22 Raperda yang masuk dalam Prolegda tahun  2012. 

Disebutkan juru bicara Banlegda, Kusmanan, tiga Raperda susulan itu adalah Penyertaan Modal daerah pada PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS). Kemudian Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jatim dan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Lamongan Nomo 10 Tahun 2011 tentang PD Aneka Usaha Lamongan Jaya (AULJ). Menurut Kusmanan, sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, DPRD atau kepala daerah memang dapat mengajukan Raperda di luar Prolegda.

Ketentuan tersebut juga kembali ditegaskan dalam Permendagri nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Masih menurut Kusmanan alasan pemerintah daerah mengajukan Raperda Penyertaan Modal daerah pada PT LIS adalah dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa penyertaan modal pemerintah daerah di PT LIS perlu di atur dalam Perda.

“ Hal ini berdasar rapat koordinasi Banlegda dengan Asisiten Tata Praja, Kabag Hukum dan SKPD pada 16 Oktober 2012, “ ujar dia. 

Sementara Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jatim diusulkan dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi APBD Lamongan dari Gubernur Jatim berkaitan penyertaan moda pada PT Bank Jatim. 

Hingga tahun 2012, lanjut Kusmanan, penyertaan modal Pemkab Lamongan di PT Bank Jatim yang telah disetor tunai sebesar Rp 25.329.701.538. Untuk Raperda Perubahan tentang PD AULJ, usulan dibuat karena adanya perubahan modal dasar dan bidang usahanya.

Yakni dalam rangka pengembangan usaha dan untuk mengambil hak daerah dengan hulu sebanyak 10 persen dan hilir yang meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga yang hanya bisa dilakukan melalui BUMD. 

“Adapun perubahan modal dasar yang semula sebesar Rp 2,5 miliar, rencananya diusulkan menjadi Rp 10 miliar, “ urai dia. 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Head Office : Gg.Koramil No.28 Kapas - Bojonegoro | | (0353) 593 3256 - 081 259 061 188
Periklanan : Nurul Amalin 085 851 878 586
Copyright@ © 2012. Beritaguntur.com - Email: guntur_pusat@yahoo.co.id
Website Resmi Berita Nasional Tabloidguntur.com@ AGUS KUPRIT