Jum'at 27 September 2012
Reporter :
Hadi/Agus

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi C, M Yasin, itu mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, pukul 13.30 WIB. Sedangkan, jam besuk di Lapas sendiri mulai Pukul 08.30-10.30 WIB.
"Iya, kita tidak boleh masuk, karena diluar jam besuk," ujar ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, M Yasin, usai melakukan negosiasi terhadap penjaga Lapas.Dalam kunjungannya ke Lapas itu, pihaknya akan membahas persoalan kerja yang belum diselesaikan oleh tersangka. Sebab, dalam jabatannya di DPRD, tersangka dari Fraksi PKNU itu juga masuk dalam anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Kita sebenarnya mau koordinasi masalah pekerjaan yang harus segera diselesaikan," ungkap politisi asal Partai Demokrat itu. [Had/ag]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !