Reporter :
ANA
Tuban Beritaguntur.com - Seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Semanding, terancam di hukum dan diberhentikan dari jabatanya.
Pasalnya, Hadi Sucipto (54) Kepala SDN Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan berupa Kartu Susunan Keluarga (KSK).
Saat ini, berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan oleh tersangka sudah lengkap dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Tuban.
“Berkasnya sudah dikirim. Tersangka diduga memalsukan dokumen KSK dan buku nikah,”terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arif Kristanto.
Dalam kasus ini tersangka telah memalsukan nama seorang perempuan bernama Wiwi Windarwati (45) warga Gedongombo, Semanding, seorang pegawai salah satu Bank di Kota Tuban. Dengan keterangan istri tesangka, namun, sebenarnya tersangka belum menikah dengan perempuan yang dimaksud.
Akibat perbuatanya itu tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP junto Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang kependudukan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan terancam dicopot dari jabatannya. *** (It/An)
apik crut portale tapi sayang nang blok spot
BalasHapus