Tuban Tabloidguntur.com - Bambang Sugeng (33), warga Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten
Tuban, harus berurusan dengan polisi. Karena diduga telah melakukan
tindak pidana pencurian milik ahli pijat, Koesrini (46), Desa
Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Kejadian berawal saat Bambang melakukan
pijat dirumah korban yang sehari-hari sebagai ahli pijat tersebut. Dan
saat usai pijat korban keluar dari kamar pijatnya karena membuatkan
minuman untuk Bambang.
Kemudian Bambang pergi tanpa pamit
terlebih dahulu. Namun setelah korban kembali ke kamar dan memeriksa
dompetnya, uang sebesar Rp. 50 ribu raib dari dompetnya.
Melihat kejadian tersebut, akhirnya
korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jenu. Mendapati laporan
warga, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Dari keterangan
saksi, mendapati ciri-ciri terduga pelaku. Kemudian melakukan proses
penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus ini.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP
Noersento, mengatakan bahwa, penangkapan atas dasar
laporan korban. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek jenu,”
ungkapnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !