Jakarta Tabloidguntur.com - Mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat
mengurus izin tempat usaha, membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari
sektor retribusi Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) mengalami
peningkatan.
Tercatat, sejak Januari hingga November 2012 nilai
retribusinya telah melampaui target, yaitu dari target sebesar Rp 180
juta, kini telah terealisasi Rp 185.791.250 atau 102 persen. Padahal,
pada tahun 2011 retribusinya tidak mencapai target yaitu hanya mencapai
Rp 133 juta atau 90 persen dari target sebesar Rp 150 juta.
Kasie Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Jakarta Utara, Choirudin
mengatakan, melampauinya target retribusi izin UUG karena pihaknya rajin
melakukan penyisiran ke lapangan dan mendata ke pelaku usaha.
"Petugas
kami turun ke lapangan melakukan penyisiran ke tempat pelaku usaha,
karena kalau tidak, target itu tidak akan tercapai," ujar Choirudin.
Ia menyebutkan, hingga saat ini jumlah pemohon izin baru yang
terealisasi mencapai 313 izin dan jumlah daftar ulang atau perpanjang
mencapai 171 berkas.
"Setiap seminggu sekali kami melakukan penyisiran
dan pendataan di 6 kecamatan dengan mengerahkan 15 personil dari Satpol
PP. Di sana kami akan buat berita acara untuk mengarahkan mereka membuat
izin tempat usaha. Kami sifatnya persuasif dan tidak melakukan
pembongkaran maupun penutupan tempat usaha," ucapnya.
Menurutnya, dengan membuat Izin UUG para pelaku usaha bisa tenang
menjalankan usahanya, selain juga untuk meminimalisir gangguan
lingkungan di tempat usahanya, dan melindungi pelaku usaha ketika ada
permasalahan yang ditimbulkan.
"Pelaku usaha itu didominasi cucian
mobil, rumah makan, toko bahan bangunan, salon kecantikan, mini market,
dan lain-lain. Wilayah terbanyak tempat usaha adalah Kecamatan
Kelapagading, dan Penjaringan. Sedangkan, kecamatan lainnya hanya
sedikit," tuturnya. [Furqon]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !