Magetan Tabloidguntur.com - Sat
Reskrim Polres Magetan telah menangkap pelaku pemerasan berinisial ASR,
27 tahun, Swasta, alamat kelurahan Tawanganon kecamatan/ kabupaten
Magetan. Sedangkan korban pemerasan tersebut adalah AYOK PRASETYO
SUSENO, 32 tahun, Swasta, alamat desa Campursari kecamatan Sidorejo
kabupaten Magetan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Magetan AKBP AGUS
SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP SANTOSO, S.H. menjelaskan bahwa perkara pemerasan tersebut terjadi di pinggir
jalan raya Magetan – Maospati termasuk desa Purwosari
kecamatan/kabupaten Magetan. Saat itu pelaku melihat seorang lelaki (korban)
mengendarai sepeda motor sambil membonceng seorang perempuan tanpa
memakai helm.
Kemudian oleh pelaku, korban diberhentikan dan pelaku saat
itu mengaku anggota Polisi/Polres Magetan serta mengaku bernama
HENDRIK. Selanjutnya pelaku meminta kepada korban untuk menunjukkan STNK
dan SIM dan pelaku pura-pura mengajak korban untuk dibawa ke Polres
Magetan.
Tetapi setelah sampai di dekat/sebelah barat Polres Magetan,
pelaku berhenti dan meminta uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah) namun oleh korban diberi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya STNK berikut SIM korban diberikan dan korban pun pergi.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut, akhirnya korban
melaporkan ke Polres Magetan.
Dengan berbekal ciri-ciri pelaku serta
sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sewaktu melakukan aksinya,
akhirnya pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekitar pukul 14.00
Wib, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian sewaktu sedang
berada di rumah pelaku. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal
368 KUH Pidana tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan
tahun penjara. [AKBAR]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !