Reporter :
SLAMET
LAMONGAN Tabloidguntur.com -Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan melakukan penertiban usaha
penambangan bahan galian C di Desa Mantup Lamongan. Dari hasil pengecekan
bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH), usaha milik Raharjo Iriandoko ini
diketahui melanggar sejumlah peraturan.
Kasatpol PP Tony Tamtama Jati melalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni menyebutkan, usaha galain C itu sebenarnya tela mengantongi ijin resmi. Hal tersebut sesuai dengan SK Bupati Lamongan nomor : 188/446/Kep/413.215/2011 tentang pemberian ijin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) bahan galian C dengan luas wilayah penambangan 2,3 ha.
Namun, lanjut dia, usaha galian C itu setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui melanggar tiga peraturan.
“Atas temuan pelanggaran ini, pemilik usaha galian C telah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk mematuhi peraturan yang ada, “ ujar dia.
Seperti untuk pelanggaran Perda nomor 12 tahun 2010 tentang pajak daerah. Usaha ini diketahui belum membayar retribusi ritnasi bulan November sebesar Rp 3.150.000. Atas pelanggaran ini, Raharjo Iriandoko menyatakan sanggup membayar dalam waktu satu minggu.
Kemudian dia juga sanggup membersihkan jalan kotor akibat ceceran galian C serta akan menutup truk pengangkutnya dengan terpal. Hal ini karena melanggar Perda nomor 04 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Terkait volume penambangan yang tidak sesuai dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL), pembinaan selanjutnya dilimpahkan kepada BLH selaku yang berwenang menangani. Dalam surat pernyataannya, pengusaha sanggup menyesuaikan volume penambangan sesaui dengan aturan. Serta akan membuat laporan penambangan setiap 6 bulan sekali kepada BLH, “ pungkasnya. [KUPRIT]
Kasatpol PP Tony Tamtama Jati melalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni menyebutkan, usaha galain C itu sebenarnya tela mengantongi ijin resmi. Hal tersebut sesuai dengan SK Bupati Lamongan nomor : 188/446/Kep/413.215/2011 tentang pemberian ijin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) bahan galian C dengan luas wilayah penambangan 2,3 ha.
Namun, lanjut dia, usaha galian C itu setelah dilakukan pengecekan di lapangan, diketahui melanggar tiga peraturan.
“Atas temuan pelanggaran ini, pemilik usaha galian C telah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk mematuhi peraturan yang ada, “ ujar dia.
Seperti untuk pelanggaran Perda nomor 12 tahun 2010 tentang pajak daerah. Usaha ini diketahui belum membayar retribusi ritnasi bulan November sebesar Rp 3.150.000. Atas pelanggaran ini, Raharjo Iriandoko menyatakan sanggup membayar dalam waktu satu minggu.
Kemudian dia juga sanggup membersihkan jalan kotor akibat ceceran galian C serta akan menutup truk pengangkutnya dengan terpal. Hal ini karena melanggar Perda nomor 04 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Terkait volume penambangan yang tidak sesuai dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL), pembinaan selanjutnya dilimpahkan kepada BLH selaku yang berwenang menangani. Dalam surat pernyataannya, pengusaha sanggup menyesuaikan volume penambangan sesaui dengan aturan. Serta akan membuat laporan penambangan setiap 6 bulan sekali kepada BLH, “ pungkasnya. [KUPRIT]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !