Senin 15 Oktober 2012
Reporter : Muhajir
Tabloidguntur.com - Anggota Sat Reskoba Polres Magetan berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan
Narkotika jenis sabu dengan pelaku berinisial PURB, 32 tahun, PNS,
alamat dusun Glodok kelurahan/kecamatan Karangrejo kabupaten Magetan.
Dengan barang bukti diantaranya , berupa 1 (satu) krip plastik berisikan
kristal warna putih diduga sabu dengan berat bersih/netto seberat 0.06
gram , 1 (satu) buah peralatan untuk nyabu terdiri satu buah pipet, dua
buah sedotan dan satu buah botol minuman merk pocari sweat, 1 (satu)
buah bungkus rokok Marlboro berisi dua pipet, satu sedotan yang
berfungsi sebagai sendok mengambil sabu, 1 (satu) buah korek api gas dan
hand phone merk Nokia warna hitam.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Kapolres Magetan AKBP AGUS SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP SANTOSO, S.H.
Mengatakan bahwa pada hakekatnya penyalahgunaan Narkoba merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral maupun hukum, membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat serta merusak generasi bangsa dan negara.
Maka perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah maupun aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan
partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu dalam
menanggulangi serta memberantas Penyalahgunaan Narkoba dalam bentuk
apapun dan tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba. (Mhj)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !