Selasa 16 Oktober 2012
Reporter :
Edi
Tabloidguntur.com - Muka lama menghiasi pedaftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Gresik. Sampai ditutup kemarin sore, Kantor Kesbanglinmas
Kabupaten Gresik menerima 5 orang calon Panwaslu Kabupaten Gresik.
“meski demikian, masih ada 1 orang pendaftar dari Kecamatan Manyar yang
terpaksa kami arahkan langsung ke Bakesbangpol Propinsi, karena mereka
datang menjelang jam-jam terakhir pendaftaran yaitu jam 15.00 wib”. Ujar
Kepala Kantor Kesbanglinmas Kabupaten Gresik, Eko Adi Waludjo melalui
kabag Humas.
Para pendaftar Panwaslu Kabupaten Gresik yang masuk melalui
koordinasi kantor Kesbanglinmas Kabupaten Gresik masing-masing, Abdullah
Haidar (Sidayu), Robbah Khunaifih (Dukun), Abdullah Sidik Notonegoro
(Balongpanggang), Mohammad Zaini (Duduksampeyan), Yarkam (Menganti).
“selain 1 orang yang terlambat, tidak menutup kemungkinan ada pendaftar
lain yang mendaftar langsung ke Kesbangpol Propinsi atau melaui Kantor
Pos. Kerena mekanismenya memang demikian.
Saat ini masih belum ada konfirmasi dari pihak Kesbangpol Propinsi
atas tambahan nama lain selain nama-nama yang kami sebutkan” tutur Eko
Adi. Dari nama-nama yang masuk ke kantor Kesbanglinmas Kabupaten Gresik,
terlihat nama-nama yang pernah malang melintang di Pengawas Pemilu,
baik Panwaslu Kabupaten maupun Panwas Kecamatan.
Sebut saja Yarkam
(Menganti) yang pernah beraktifitas di Panwas Kabupaten Gresik. Serta
nama lain yang yang juga Panwas Kecamatan. Mohammad Zaini
(Duduksampeyan) Ketua Komunitas Wartawan Gresik ini pernah 3 kali
sebagai Panwas Kecamatan.
Dari beberapa pendaftar, hanya dipilih 3 (tiga) orang yang akan
menduduki Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik. Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik nantinya bertugas pada Pemilu
Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014. Selain itu mereka juga
bertugas pada saat pemilihan Kepala Daerah, baik pemilihan Gubernur
maupun pemilihan Bupati. “yang didepan mata adalah Pemilihan Gubernur
yang akan berlangsung tahun depan (2013)”ujar Eko.
Selain melengkapi berkas yang telah ditentukan, calon Panwaslu juga
menghadapi beberapa tahapan seleksi. “mereka juga ada semacam
kesepakatan perjanjian yang ditandatangani diatas matrei. Kesepakatan
itu antara lain, bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan
sesama penyelenggara Pemilu. Tidak menjadi pengurus Partai Politik dalam
kurun waktu 5 tahun terakhir, serta pernyataan lain yang mengarah pada
ketidak fair an penyelenggaraan Pemilu” pungkas Eko.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !