Jum'at 27 September 2012
Reporter :
Hadi/Agus
Bojonegoro Guntur, - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)
Kabupaten Bojonegoro gagal membesuk Nur Hadi yang merupakan anggota Komisi C juga yang
menjadi tersangka kasus penyaluran Dana Jasmas 2010 Yang di Duga di selewengkan oleh Munjiatun Kepala Desa Sambong Kecamatan Ngasem yang juga merupakan istri Nurhadi sendiri.
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi C, M Yasin, itu mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, pukul 13.30 WIB. Sedangkan, jam besuk di Lapas sendiri mulai Pukul 08.30-10.30 WIB.
"Iya, kita tidak boleh masuk, karena diluar jam besuk," ujar ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, M Yasin, usai melakukan negosiasi terhadap penjaga Lapas.Dalam kunjungannya ke Lapas itu, pihaknya akan membahas persoalan kerja yang belum diselesaikan oleh tersangka. Sebab, dalam jabatannya di DPRD, tersangka dari Fraksi PKNU itu juga masuk dalam anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Kita sebenarnya mau koordinasi masalah pekerjaan yang harus segera diselesaikan," ungkap politisi asal Partai Demokrat itu. [Had/ag]
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi C, M Yasin, itu mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, pukul 13.30 WIB. Sedangkan, jam besuk di Lapas sendiri mulai Pukul 08.30-10.30 WIB.
"Iya, kita tidak boleh masuk, karena diluar jam besuk," ujar ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, M Yasin, usai melakukan negosiasi terhadap penjaga Lapas.Dalam kunjungannya ke Lapas itu, pihaknya akan membahas persoalan kerja yang belum diselesaikan oleh tersangka. Sebab, dalam jabatannya di DPRD, tersangka dari Fraksi PKNU itu juga masuk dalam anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Kita sebenarnya mau koordinasi masalah pekerjaan yang harus segera diselesaikan," ungkap politisi asal Partai Demokrat itu. [Had/ag]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !