Magetan Metro News,
Polres magetan giat melakukan Operasi PEKAT (Penyakit
Masyarakat),seperti Perjudian,Miras,Pencurian,dan tindak criminal lainnya di
Magetan,salah satu di fokuskan adalah memberantas Penyakit Masyarakat Di bidang
Perjudian yaitu Judi Togel yang kian marak merambah di kota Magetan.
Sat Reskrim Polres Magetan telah mengungkap kasus perjudian
jenis togel pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2012 pukul 16.00 Wib di jalan
umum desa Sidokerto kecamatan Sidorejo kabupaten
Magetan. Pelaku berinisial S, 49 tahun, Tani, alamat dukuh Batang Rt 02 Rw 03
desa Sidokerto kecamatan Sidorejo kabupaten Magetan. Pelaku ditangkap petugas
saat diketahui melakukan perjudian jenis togel/menunggu penombok togel dari
pembeli. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu lembar
rekapan judi togel, satu lembar kertas tertuliskan angka judi togel dan uang
tunai sebesar Rp. 217.000,- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
Kapolres Magetan AKBP AGUS
SANTOSA, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP SANTOSO, S.H. menegaskan bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala
bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian dalam jenis apapun karena dapat
merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kab. Magetan
dan para pelaku perjudian karena telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah).(Hjr)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !